PPKM Level 3 Nataru Batal, Polri Tetap Siapkan 3.184 Pos Pengamanan dan Kerahkan 217 Ribu Personel
Kepolisian RI tetap asiapkan posko cek poin untuk mengawal pelaksanaan libur Nataru 2022, meski pemerintah batalkan aturan PPKM Level 3
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian RI tetap menyiapkan posko-posko cek poin untuk mengawal pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2022, meski pemerintah batalkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Posko-posko ini bertujuan untuk memastikan pengamanan sirkulasi masyarakat yang melakukan perjalanan.
Dalam agenda Operasi Lilin 2021 ini, Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto menyebut pihaknya akan menyiapkan 3.184 pos pengamanan.
Posko cek poin tersebut, tersebar di seluruh pintu keluar tol hingga perbatasan antar wilayah.
Nantinya, posko cek poin itu bertugas untuk memverifikasi Surat Keluar Masuk atau Surat Keterangan Mudik (SKM) para pengendara yang akan keluar kota.
Apabila ada pengendara yang kedapatan tidak membawa SKM, maka diwajibkan melakukan swab antigen hingga PCR.
Pengamanan ini akan berlangsung mulai 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, mendatang.
Baca juga: Legislator PDIP Minta Masyarakat Tak Lengah Meski PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan
Pihak kepolisian rencananya akan menugaskan setidaknya 217 ribu personel.
Mereka tergabung dalam gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub hingga Satgas Covid-19.
"Nggak, tetep (posko cek poin). Itu kan untuk pengamanan. Nantinya bermanfaat juga untuk memastikan aplikasi PeduliLindungi itu berjalan, di rest area itu nanti kita akan aturkan," kata Imam dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (8/12/2021).
Selain sebagai posko cek poin, posko tersebut juga akan berfungsi sebagai pos vaksinasi.
"Di tempat-tempat itu juga mungkin kemungkinan akan kita dirikan pos vaksinasi. Jadi yang ketauan belum vaksin langsung diimbau vaksin disitu," jelas Imam.
Imam mengatakan akan segera melakukan pertemuan bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait hal ini.
"Kita mau rapat sama Mendagri. Jadi kita akan menyesuaikan apa keputusan di mendagri, memang sepertinya ada perubahan yang kemarin kayak akan diberlakukan PPKM level 3."