Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPPK Guru 2021: Kategori dan Passing Grade Seleksi Kompetensi Tahap 2, serta Protokol Kesehatan

Berikut ini kategori dan passing grade Seleksi Kompetensi Tahap 2 PPPK Guru 2021, protokol kesehatan yang wajib dipatuhi peserta, dan jumlah soal.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in PPPK Guru 2021: Kategori dan Passing Grade Seleksi Kompetensi Tahap 2, serta Protokol Kesehatan
TRIBUNNEWS.COM/WAHID NURDIN
ILUSTRASI - Berikut ini kategori dan passing grade Seleksi Kompetensi Tahap 2 PPPK Guru 2021, protokol kesehatan yang wajib dipatuhi peserta, dan jumlah soal. 

Wawancara: 20

- Kategori 3

Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan masih ada formasi yang belum terpenuhi, maka nilai ambang batas kategori 3 diterapkan bagi seluruh peserta.

Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir

Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130

Wawancara: 24

Rincian passing grade berdasarkan satuan pendidikan dan mata pelajaran dalam dilihat di sini.

Baca juga: Tata Tertib Peserta dan Materi Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2

Berita Rekomendasi

Protokol Kesehatan Peserta Seleski Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 2021 

ILUSTRASI masker dobel. Ini cara memakai masker dobel yang baik dan benar. Jangan gabungkan dua masker medis yang sama
ILUSTRASI masker dobel. Ini cara memakai masker dobel yang baik dan benar. Jangan gabungkan dua masker medis yang sama (CDC)

Dikutip dari Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2021, berikut ini protokol kesehatan yang wajib dipatuhi setiap peserta:

1. Peserta tidak diperkenankan singgah di tempat lain saat perjalanan menuju lokasi seleksi.

2. Wajib memakai masker yang menutup hidung, mulut, hingga dagu, dengan ketentuan:

- Masker yang digunakan adalah masker medis atau masker kain.

- Jika peserta menggunakan masker berbahan kain, maka dianjurkan yang berdesain tiga lapis.

- Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersamaan dengan masker juga dianjurkan saat berhadapan dengan banyak orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas