Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II: Berikut Kategori dan Passing Gradenya
Menurut Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021, nilai ambang batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru dibagi menjadi tiga kategori.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Simak kategori dan passing grade Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II di dalam artikel ini.
Diketahui, Seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II telah mulai dilaksanakan, Selasa (07/12/2021).
Kemudian para peserta dapat dinyatakan lolos jika memenuhi passing grade yang telah ditentukan.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dalam surat keputusan tersebut, nilai ambang batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru dibagi menjadi tiga kategori.
Baca juga: PPPK Guru 2021: Kategori dan Passing Grade Seleksi Kompetensi Tahap 2, serta Protokol Kesehatan
Baca juga: Tata Tertib Peserta dan Materi Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2
Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II
Berikut kategori passing grade untuk Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021:
Nilai Ambang Batas Kategori 1
Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021.
- Seleksi Kompetensi Teknis: (Terlampir)
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130
- Wawancara: 24
Nilai Ambang Batas Kategori 2
Diberlakukan bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.