12 Santri di Bandung Dicabuli Guru Agama Sejak 2016, Dilaporkan Mei 2021, Baru Terungkap Sekarang
HW (36) pemerkosa yang mengajar di beberapa pesantren dan pondok tersebut mengiming-imingi korbannya menjadi polisi wanita.
Editor: Hasanudin Aco
Ia menyesalkan kasus sebesar ini baru mencuat ke publik, padahal menurutnya sudah enam bulan kasus ini berjalan.
"Enam bulan saya berjuang, enam bulan itu lama, korban sudah menderita sangat panjang, kenapa baru sekarang pas mau vonisan baru rame, saya minta keadilan seadil-adilnya," ungkapnya.
AN juga menyoal tentang informasi proses hukum yang jarang ia dapati selama enam bulan terakhir ini.
"Saya warga Garut, tidak punya kenalan siapa-siapa di Bandung, mau nanya soal proses hukum juga ke siapa, saya tidak pernah tau perkembangan terkini," ucapnya.
Baca juga: Forum Pondok Pesantren Tegaskan Herry Wirawan Bukan Pengurus atau Mantan Pengurus
Berikut fakta-fakta kasus pemerkosaan itu dirangkum dari Tribun Jabar dan Kompas.com, Kamis (9/12/2021):
1. Dilakukan di beberapa tempat
Pelaku bejat berinisial HW (36) tersebut melakukan aksi bejatnya tersebut tidak hanya di satu tempat saja.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).
Dalam berita acara yang didapatkan wartawan Tribunjabar, pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.
Menurut Dodi sang pelaku pemerkosaan tersebut berbicara kepada korban untuk harus tetap patuh dan menuruti kemauan terdakwa.
"Mereka diminta untuk patuh dan menuruti kemauan terdakwa" ucapnya.
Dalam hal ini pemerkosa HW didakwa dakwaan pasal 84 ayat (1) KUHAP dan perkara tersebut telah masuk ke pengadilan pada Selasa (7/12/2021) kemarin dan sidang dipimpin oleh ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi secara tertutup.
2. Korban diiming-imingi jadi polwan atau pengurus pesantren
HW (36) pemerkosa yang mengajar di beberapa pesantren dan pondok tersebut mengiming-imingi korbannya menjadi polisi wanita.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.