Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

12 Santri di Bandung Dicabuli Guru Agama Sejak 2016, Dilaporkan Mei 2021, Baru Terungkap Sekarang

HW (36) pemerkosa yang mengajar di beberapa pesantren dan pondok tersebut mengiming-imingi korbannya menjadi polisi wanita.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 12 Santri di Bandung Dicabuli Guru Agama Sejak 2016, Dilaporkan Mei 2021, Baru Terungkap Sekarang
Foto: Ist/Tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

Ia menyesalkan kasus sebesar ini baru mencuat ke publik, padahal menurutnya sudah enam bulan kasus ini berjalan.

"Enam bulan saya berjuang, enam bulan itu lama, korban sudah menderita sangat panjang, kenapa baru sekarang pas mau vonisan baru rame, saya minta keadilan seadil-adilnya," ungkapnya.

AN juga menyoal tentang informasi proses hukum yang jarang ia dapati selama enam bulan terakhir ini.

"Saya warga Garut, tidak punya kenalan siapa-siapa di Bandung, mau nanya soal proses hukum juga ke siapa, saya tidak pernah tau perkembangan terkini," ucapnya.

Baca juga: Forum Pondok Pesantren Tegaskan Herry Wirawan Bukan Pengurus atau Mantan Pengurus

Berikut fakta-fakta kasus pemerkosaan itu dirangkum dari Tribun Jabar dan Kompas.com, Kamis (9/12/2021): 

1. Dilakukan di beberapa tempat

Pelaku bejat berinisial HW (36) tersebut melakukan aksi bejatnya tersebut tidak hanya di satu tempat saja.

Berita Rekomendasi

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).

Dalam berita acara yang didapatkan wartawan Tribunjabar, pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.

Menurut Dodi sang pelaku pemerkosaan tersebut berbicara kepada korban untuk harus tetap patuh dan menuruti kemauan terdakwa.

"Mereka diminta untuk patuh dan menuruti kemauan terdakwa" ucapnya.

Dalam hal ini pemerkosa HW didakwa dakwaan pasal 84 ayat (1) KUHAP dan perkara tersebut telah masuk ke pengadilan pada Selasa (7/12/2021) kemarin dan sidang dipimpin oleh ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi secara tertutup.

2. Korban diiming-imingi jadi polwan atau pengurus pesantren

HW (36) pemerkosa yang mengajar di beberapa pesantren dan pondok tersebut mengiming-imingi korbannya menjadi polisi wanita.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas