Muncul Desakan Hukuman Kebiri untuk Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santri, Ini Kata Kejaksaan
Kejaksaan Tinggi Jabar akan mempertimbangkan tuntutan hukuman kebiri bagi guru pesantren (HW) yang merudakpaksa 12 santriwatinya.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Menurutnya, aksi bejat HW bukan saja kejahatan seksual, melainkan juga kejahatan kemanusiaan.
Dimana HW memakai label pendidikan dan agama sebagai modus operandinya.
"Ini saya katakan kejahatan serius ya, kehajatannya bukan hanya seksual tapi juga kejahatan kemanusiaan."
"Karena dia mempergunakan agama, label pendidikan pondok pesantren untuk suatu kejahatan," kata dia.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Sengaja Tidak Umumkan Kasus Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santriwati
Untuk itu, lanjut Asep, pihaknya menuntut pasal 81 UU Perlindungan Anak atas perbuatan bejat HW.
Terlebih profesi HW sebagai guru menjadi pasal pemberat pidana yang akan menanti dirinya.
"Kalau ancaman pidana di pasal 81 UU Perlindungan Anak, minimal 5 tahun maksimal 15 tahun."
"Tapi karena yang bersangkutan selaku berpofesi sebagai pengajar, maka ada pemberatan pidananya," jelasnya.
Sosok Guru Pesantren HW
Akibat aksi bejatnya, nama Herry Wiriawan alias HW lantas masuk trending di Twitter, Kamis (9/12/2021) malam.
Lantas siapa sosok HW ini?
Diketahui, beredar surat keterangan domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung yang mencantumkan tempat tinggal Herry.
Dalam surat itu, tercantum HW tinggal di Dago Biru, Kota Bandung.
Penelusuran wartawan Tribun Jabar, HW sudah lama tak tinggal lagi di Dago Biru.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.