Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muncul Desakan Hukuman Kebiri untuk Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santri, Ini Kata Kejaksaan

Kejaksaan Tinggi Jabar akan mempertimbangkan tuntutan hukuman kebiri bagi guru pesantren (HW) yang merudakpaksa 12 santriwatinya.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Muncul Desakan Hukuman Kebiri untuk Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santri, Ini Kata Kejaksaan
Tribun Jabar/Nazmi Abdulrahman
Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana (kiri). - Kejaksaan Tinggi Jabar akan mempertimbangkan tuntutan hukuman kebiri bagi guru pesantren (HW) yang merudakpaksa 12 santriwatinya. 

Menurutnya, aksi bejat HW bukan saja kejahatan seksual, melainkan juga kejahatan kemanusiaan.

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi.
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. (ist/tribunjabar)

Dimana HW memakai label pendidikan dan agama sebagai modus operandinya.

"Ini saya katakan kejahatan serius ya, kehajatannya bukan hanya seksual tapi juga kejahatan kemanusiaan."

"Karena dia mempergunakan agama, label pendidikan pondok pesantren untuk suatu kejahatan," kata dia.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Sengaja Tidak Umumkan Kasus Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santriwati

Untuk itu, lanjut Asep, pihaknya menuntut pasal 81 UU Perlindungan Anak atas perbuatan bejat HW.

Terlebih profesi HW sebagai guru menjadi pasal pemberat pidana yang akan menanti dirinya.

"Kalau ancaman pidana di pasal 81 UU Perlindungan Anak, minimal 5 tahun maksimal 15 tahun."

Berita Rekomendasi

"Tapi karena yang bersangkutan selaku berpofesi sebagai pengajar, maka ada pemberatan pidananya," jelasnya.

Sosok Guru Pesantren HW

Akibat aksi bejatnya, nama Herry Wiriawan alias HW lantas masuk trending di Twitter, Kamis (9/12/2021) malam.

Lantas siapa sosok HW ini? 

Diketahui, beredar surat keterangan domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung yang mencantumkan tempat tinggal Herry.

Dalam surat itu, tercantum HW tinggal di Dago Biru, Kota Bandung.

Penelusuran wartawan Tribun Jabar, HW sudah lama tak tinggal lagi di Dago Biru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas