NasDem: Perjuangan RUU TPKS Selama 6 Tahun Tak Sia-sia
Badan Legislasi DPR akhirnya memutuskan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU usulan DPR
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi DPR RI akhirnya memutuskan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU usulan DPR pada rapat pleno Baleg, pada Rabu (8/12/2021).
Partai NasDem sebagai salah satu pengusul RUU yang dahulu bernama Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tersebut menyambut dengan suka cita.
Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem Amelia Anggraini mengatakan keputusan Baleg DPR RI terhadap nasib RUU TPKS patut diapresiasi.
Hal ini menurutnya sebagai oase bagi semua NGO, LSM, aktivis, penyintas kekerasan seksual dan elemen politik yang sangat menaruh perhatian terhadap maraknya kasus kekerasan seksual.
“Perjuangan RUU TPKS ini mengalami pasang surut. Perjuangan selama 6 tahun akhirnya terbayar melalui rapat pleno Baleg DPR kemarin yang memutuskan RUU TPKS akan menjadi RUU usulan DPR," ungkap Amelia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/12/2021).
Sebagai informasi, RUU TPKS masuk ke DPR pada tahun 2016 setelah sebelumnya Komnas Perempuan menginisasi pentingnya aturan yang spesifik mengenai kejahatan kekerasan seksual di tahun 2012.
Namun terjadi tarik ulur di DPR pada periode 2014-2019 yang akhirnya tidak sempat mensahkan RUU PKS.
Dari panjangnya perjuangan pengusulan RUU TPKS ini, Amel begitu Amelia Anggraini sering disapa, mengajak masyarakat untuk mengawal hingga disahkannya nanti.
Baca juga: Trauma Berat, Korban Rudapaksa Guru Pesantren di Bandung Menjerit Saat dengar Suara Pelaku Diputar
Menurut anggota DPR periode 2014-2019 ini, suksesnya sebuah RUU juga ditentukan oleh daya dorong yang kiat di tataran akar rumput.
Oleh karenanya, pengawasan dan pengawalan harus tetap dilakukan ketika RUU TPKS ini dibahas DPR dengan Pemerintah.
“Jalan panjang pengusulan RUU TPKS ini jangan berhenti pada euforia ini. Mari kita kawal pembahasannya sampai legal. Karena undang-undang ini populis dan sangat dibutuhkan karena bersifat holistik dalam menyelesaikan persoalan kekerasan seksual di Indonesia," pungkas Amel.