Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pamer Pencapaian KPK di Hadapan Jokowi, Firli Sebut Sepanjang 2021 Tetapkan 121 Tersangka Korupsi

Firli mengungkapkan KPK telah menerbitkan 109 surat perintah penyidikan sepanjang 2021.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pamer Pencapaian KPK di Hadapan Jokowi, Firli Sebut Sepanjang 2021 Tetapkan 121 Tersangka Korupsi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021). Dalam keterangannya, Firli mengklaim sebanyak 1.271 pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti proses pelantikan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pamer pencapaian instansi yang dipimpinnya sepanjang 2021 di hadapan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Firli mengungkapkan KPK telah menerbitkan 109 surat perintah penyidikan sepanjang 2021.

Dengan angka itu, KPK menetapkan sebanyak 121 tersangka.

Sejak berdiri, Firli kembali membeberkan, KPK telah menjerat 1.291 tersangka korupsi.

Dari angka tersebut, terdapat 22 gubernur, 131 bupati/wali kota, dan 281 anggota DPR/DPRD.

Selain itu, terdapat lebih dari 300 orang dari unsur swasta.

Berita Rekomendasi

"Karena itu kita bangkitkan budaya antikorupsi," ucap Firli saat puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).

Firli mengatakan, penindakan yang dilakukan KPK bukan hanya untuk efek jera terhadap pelaku korupsi.

Baca juga: Buka-bukaan 3 Eks Pegawai KPK Tolak Jadi ASN Polri: Orangtua Kecewa hingga Cita-Cita Korupsi Lenyap

Lebih dari itu, penindakan bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara atau asset recovery.

Sepanjang 2021, Firli menyebutkan, KPK telah mengembalikan keuangan negara dan pendapatan negara bukan pajak dari denda, rampasan sekitar Rp 2,6 triliun.

Dalam upaya pencegahan, KPK juga telah menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara senilai sekitar Rp 46,5 triliun.

"KPK juga menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 46,5 triliun," bebernya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas