Propam Selidiki Dugaan Kesalahan Prosedur Oknum Brimob Tembak Peluru Karet ke Warga di Maluku Tengah
Rusdi bilang, anggota yang bertugas menangkap terduga pelaku perusakan tanaman dan kantor Desa Tamilouw juga mengalami luka.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Propam Polda Maluku turun tangan terkait dugaan kesalahan prosedur oknum anggota brimob yang diduga menembakan peluru karet hingga belasan masyarakat adat mengalami luka-luka di Negeri Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.
"Propam Polda Maluku sudah turun untuk menyelidiki apakah ada kesalahan prosedur dalam tindakan-tindakan kepolisian yang dilakukan di Maluku Tengah tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Ia menyampaikan korban tidak hanya dialami oleh masyarakat adat saja. Rusdi bilang, anggota yang bertugas menangkap terduga pelaku perusakan tanaman dan kantor Desa Tamilouw juga mengalami luka.
Baca juga: Emak-emak Peserta Aksi 212 Sewot Saat Dibubarkan Petugas Brimob di Jalan Thamrin
"Ada korban di sana baik petugas maupun masyarakat," jelasnya.
Karena itu, Rusdi meminta masyarakat untuk tidak menghalangi anggota Polri yang sedang menjalankan tugasnya. Masyarakat diminta untuk menghormati hukum sebagai panglima tertinggi dalam penegakan hukum.
"Belajar dari hal seperti ini tentunya Polri mengimbau ketika kita sepakat bahwa hukum sebagai panglima dan pada saat itu Polri sedang melaksanakan tugas penegakkan hukum, maka masyarakat diimbau untuk bisa memberikan ruang kepada Polri untuk bisa melaksanakan tugasnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rusdi meminta masyarakat yang menanggap penegakan hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai bisa mengajukan keberatan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Bentrok Kopassus vs Brimob di Timika, Disebut Insiden Memalukan hingga Dipicu oleh Harga Rokok
"Apabila nanti dinilai oleh siapapun tindakan hukum tersebut tidak sah atau diragukan keabsahannya maka siapapun masyarakat bisa melakukan tindakan-tindakan hukum lain yaitu melalui sidang pra-peradilan. Sehingga penegakkan hukum dapat berjalan dan juga ketertiban di masyarakat bisa kita jaga bersama sama," tukasnya.
Sebagai informasi, Anggota Brimob Polri diduga terlibat bentrok dengan masyarakat adat di Negeri Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (7/12/2021).
Adapun bentrokan itu pecah saat Polri sedang akan menangkap terduga pelaku perusakan tanaman dan kantor Desa Tamilouw.
Saat itu, petugas membubarkan massa dengan gas air mata.
Namun, masyarakat adat tetap melakukan pengadangan. Karena itu, anggota Brimob Polri diduga menembak peluru karet terhadap massa yang mengakibatkan belasan orang mengalami luka-luka.
Berdasarkan informasi, seluruh korban telah menjalani perawatan medis di Puskesmas Tamilouw. Sebagiannya lagi dirujuk ke RSUD Masohi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.