Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Tertib Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021, Lengkap dengan Passing Grade dan Materi Ujiannya

Seleksi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 dilaksanakan pada 7-10 Desember 2021. Simak jadwal, tata tertib, passing grade dan materi ujiannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
zoom-in Tata Tertib Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021, Lengkap dengan Passing Grade dan Materi Ujiannya
Saldy Irawan/tribun-timur.com
Ilustrasi Seleksi PPPK - Seleksi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 dilaksanakan pada 7-10 Desember 2021. Simak jadwal, tata tertib, passing grade dan materi ujiannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi PPPK Guru tahun 2021 tahap 2 dilaksanakan sampai tanggal 10 Desember 2021, besok.

Keterangan lokasi dan waktu seleksi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 dapat dilihat di laman gurupppk.kemdikbud.go.id atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.

Seluruh peserta seleksi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 wajib mengikuti tata tertib dan aturan protokol kesehatan uyang telah ditetapkan.

Ketentuan dan tata tertib pelaksanaan seleksi PPPK guru tahap 2 tahun 2021 tertuang dalam Pengumuman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7464/B/GT.01.00/2021.

Baca juga: Ketentuan dan Tata Tertib Peserta SKB CPNS BKN 2021, Mulai 27 November hingga 9 Desember 2021

Ketentuan dan Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021:

1. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 beserta lokasi dan pelaksanaan diumumkan pada tanggal 2 Desember 2021 pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id dan atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.

2. Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 2 dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 disebabkan tidak terdapat formasi linier di instansi setempat sesuai dengan kewenangannya.

BERITA TERKAIT

3. Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang disediakan sejak tanggal 2 s.d 5 Desember 2021 di akun SSCASN masing-masing peserta.

4. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:

a. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;

b. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;

c. Menggunakan masker 3 lapis (3 -ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

d. Menjaga jarak (physical distancing ) minimal 1 (satu) meter;

e. Mencuci tangan dengan sabun/ hand sanitizer

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas