Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Institusi Bisa Proses Tindak Pidana Korupsi, Wamenkumham: Indonesia Paling Istimewa

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Indonesia merupakan negara istimewa di bidang hukum tindak pidana kor

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tiga Institusi Bisa Proses Tindak Pidana Korupsi, Wamenkumham: Indonesia Paling Istimewa
screenshot
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Indonesia merupakan negara istimewa di bidang hukum tindak pidana korupsi (tipikor). Pasalnya ada tiga institusi yang bisa melakukan penegakkan hukum tipikor, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Indonesia merupakan negara istimewa di bidang hukum tindak pidana korupsi (tipikor).

Pasalnya ada tiga institusi yang bisa melakukan penegakkan hukum tipikor, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.

Hal itu ia sampaikan dalam diskusi publik Hari Antikorupsi Sedunia 'Di mana Posisi Indonesia?', Kamis (9/12/2021).

"Saya selalu mengatakan bahwa Indonesia ini negara paling istimewa karena lebih dari satu institusi bisa melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, kepolisian bisa, kejaksaan bisa, dan KPK bisa," ucap Eddy.

Namun bisa jadi masalah saat ketiga institusi tersebut tak punya standar yang sama terkait penegakkan hukum tindak pidana korupsi.

Karena menurutnya perbedaan kewenangan itu bertentangan dengan prinsip 'due process of law'.

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Singapura, Jokowi Minta KPK Perbaiki

Sebagai contoh, lanjut Eddy, KPK dapat melakukan penyadapan. Semestinya dua institusi lain yakni Kejaksaan dan Kepolisian juga harus boleh melakukan penyadapan.  

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, kalau ketiga institusi penegak hukum perkara korupsi itu tak punya standar sama, maka artinya telah terjadi diskriminasi terhadap mereka yang tak punya kewenangan penyadapan

Artinya, Indonesia tidak mengikuti syarat yang dikeluarkan UNCAC terkait due process of law.

"Jadi kalau misalnya KPK boleh melakukan penyadapan, maka seharusnya Kejaksaan dan Kepolisian pun harus boleh melakukan penyadapan. Harus ada standar yang sama," ungkapnya.

"Kalau tidak ada standar yang sama, berarti ada diskriminasi. Kalau ada diskriminasi, maka tidak ada due processs of law di situ. Padahal UNCAC mensyaratkan bahwa penindakan kejahatan korupsi harus berprinsip pada due process of law," pungkas dia.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas