Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN Baru Pengganti PPKM Level 3 Nataru: Perayaan Tahun Baru 2022, Masuk Mal, dan Tempat Wisata

Pemerintah akan membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in ATURAN Baru Pengganti PPKM Level 3 Nataru: Perayaan Tahun Baru 2022, Masuk Mal, dan Tempat Wisata
Tribun Timur/Sanovra Jr
Kemeriahan kembang api di kawasan Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (1/1/2020). Pemerintah akan membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan instruksi yang mengatur kebijakan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Pemerintah akan membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Aturan tersebut termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022.

Dalam Inmendagri, juga diatur pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022, masuk tempat perbelanjaan/mal, dan tempat wisata.

Seperti diketahui, aturan ini diterapkan setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak batal.

Baca juga: Satgas Ajak Daerah Antisipasi Kenaikan Kasus Covid-19 Saat Nataru Sedini Mungkin

Baca juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Satgas Covid-19 Ingatkan Tetap Ada Pengetatan

Berikut Tribunnews.com himpun aturan perayaan Tahun Baru 2022, masuk mal, dan tempat wisata:

Perayaan Tahun Baru 2022 dan Masuk Mal

Berita Rekomendasi

a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;

b. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;

d. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;

e. Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan/mal yang semula 10.00–21.00 waktu setempat menjadi 09.00–22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu;

Lalu, melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan/mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

f. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan Saat Libur Nataru, Satgas Covid-19 Sampaikan Pertimbangannya

Baca juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Polri Tetap Siapkan 3.184 Pos Pengamanan dan Kerahkan 217 Ribu Personel

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas