ATURAN Baru Pengganti PPKM Level 3 Nataru: Perayaan Tahun Baru 2022, Masuk Mal, dan Tempat Wisata
Pemerintah akan membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan instruksi yang mengatur kebijakan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Pemerintah akan membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Aturan tersebut termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022.
Dalam Inmendagri, juga diatur pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022, masuk tempat perbelanjaan/mal, dan tempat wisata.
Seperti diketahui, aturan ini diterapkan setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak batal.
Baca juga: Satgas Ajak Daerah Antisipasi Kenaikan Kasus Covid-19 Saat Nataru Sedini Mungkin
Baca juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Satgas Covid-19 Ingatkan Tetap Ada Pengetatan
Berikut Tribunnews.com himpun aturan perayaan Tahun Baru 2022, masuk mal, dan tempat wisata:
Perayaan Tahun Baru 2022 dan Masuk Mal
a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;
b. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;
d. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;
e. Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan/mal yang semula 10.00–21.00 waktu setempat menjadi 09.00–22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu;
Lalu, melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan/mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
f. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan Saat Libur Nataru, Satgas Covid-19 Sampaikan Pertimbangannya
Baca juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Polri Tetap Siapkan 3.184 Pos Pengamanan dan Kerahkan 217 Ribu Personel
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.