Imigrasi Tolak Masuk 58 WNA ke Indonesia, 30 Diantaranya karena Alasan Tidak Jelas
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menolak permohonan masuk 58 WNA ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menolak permohonan masuk Indonesia oleh 58 warga negara asing (WNA) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, selama periode 29 November sampai 8 Desember 2021.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman mengatakan, ke-58 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia karena berbagai alasan.
"Tidak jelas maksud dan tujuan WNA itu ke Indonesia ada 30 WNA yang kami tolak karena alasan tersebut," ujar Habiburrahman, Jumat (10/11/2021).
Kemudian, 24 WNA lain ditolak karena tidak memenuhi kriteria Permenkumham tentang pemberian Visa dan Izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Sementara, empat WNA lainnya yang ditolak masuk ke Indonesia itu terkait pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi negara tertentu dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.529.
"Keempat WNA yang ditolak itu karena terindikasi pernah mengunjungi atau tinggal di negara-negara terkonfirmasi penyebaran Varian Omicron," sambung Habiburrahman.
Dia juga menyebutkan, sepanjang periode 29 November sampai 8 Desember 2021 ini ada 31.677 WNA dan WNI masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dari luar negeri.
Sementara 29.436 WNA dan WNI terbang ke luar negeri dari Bandara Soekarno-Hatta dalam periode yang sama.
Adapun lima negara pelintas yang banyak masuk ke Indonesia antara lain dari China, Korea Selatan, India, Jepang dan Rusia.
"Dan untuk negara-negara tujuan WNI dan WNA terbang ke luar negeri dari Bandara Soekarno-Hatta adalah China, India, Korea Selatan, Jepang dan Malaysia," kata Habiburrahman.
Untuk 58 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta diantaranya berasal dari Pakistan, Nigeria, Filipina, Australia dan Ghana.
Temukan 40 Penumpang Positif Covid-19
Sementara itu, sebanyak 40 penumpang penerbangan internasional kedapatan positif Covid-19 setibanya di Bandara Soekarno-Hatta.
Mereka terkonfirmasi Covid-19 saat menjalani tes PCR di bandar udara terbesar di Indonesia tersebur.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko mengatakan, pengambilan sampling itu untuk mencegah varian Covid-19 B.1.1.529 atau Varian Omicron.
Baca juga: 40 Penumpang Penerbangan Internasional Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Positif Covid-19
Puluhan penumpang yang positif Covid-19 itu terkumpul sejak akhir bulan November 2021.
Menurut Handoko, seluruh sampel positif langsung dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Kementerian Kesehatan untuk dilakukan genom sequencing. Supaya diketahui varian dari sampel tersebut.
Baca juga: Aturan dan Syarat Penerbangan Internasional untuk Cegah Varian Omicron, Ini Isinya
"Dari hasil yang sudah kami periksa selama kewaspadaan dari Covid-19 ini, semua yang positif kami dapatkan di Bandara Soekarno-Hatta kami kirimkan ke Badan Litbangkes untuk dilakukan genom sequencing," ujar Handoko, Kamis (9/12/2021).
Sejauh ini kata Handoko, pihaknya belum menerima informasi ditemukannya varian Omicron dari sampel positif itu.
"Sampai hari ini, belum dapat info dari Badan Litbangkes bahwa ada hasil genom sequencingnya yang merupakan varian B.1.1.529," papar dia.
Handoko menjelaskan, untuk mengetahui varian Omicron harus dilakukan oleh Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan.
Pasalnya, genom sequencing tidak dapat dilakukan oleh laboratorium-laboratorium PCR biasa.
"Untuk mengetahui varian itu, yang bisa mengeluarkan dari Kemenkes adalah Badan Litbangkes. Kenapa, dia suatu Badan yang melakukan genom sequencing. Genom sequencing ini untuk pemeriksaannya tidak bisa dengan lab-lab PCR yang biasa," papar Handoko.
Meski begitu, pihaknya belum mendapat informasi ditemukannya Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
"Sampai saat ini saya belum dapatkan info dari Badan Litbangkes bahwa di Indonesia sudah ada Omicron," pungkas dia.
Karantina 2 Pekan Untuk Penumpang dari Luar Negeri ke Bandara Soekarno-Hatta
Waktu atau durasi karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari luar negeri resmi berlaku hari ini, Jumat (3/12/2021).
Adapun aturan tersebut tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021.
"Sudah diterapkan mulai Jumat ini," ucap Holik melalui pesan singkat.
Semetara, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi menjelaskan, WNI atau WNA dari luar negeri wajib menjalani karantina kesehatan selama 10 hari berdasar SE tersebut.
Kemudian, khusus WNI yang tiba dari 11 negara wajib menjalani karantina selama 14 hari.
11 negara itu adalah Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini dan Lesotho.
Di sisi lain, WNA yang sempat mengunjungi 11 negara tersebut dalam waktu 14 hari ke belakang, dilarang memasuki Indonesia.
Kata Agus, pihak Imigrasi bakal memastikan tak ada WNA sesuai ketentuan tersebut memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Petugas imigrasi berada di depan untuk melakukan pemeriksaan. Bagi WNA yang termasuk dalam ketentuan penutupan sementara masuk ke wilayah Indonesia, tidak akan diproses lebih lanjut kedatangan internasionalnya," paparnya.
Agus mengatakan, WNI yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta juga diwajibkan mengikuti tes PCR ulang.
Penerapan protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta juga diperkuat melalui Biosafety dan Biosecurity Management.
Agus Haryadi mengatakan, hal itu untuk mencegah kasus impor Covid-19 varian Omicron masuk ke Indonesia melalui bandara tersebut.
"Biosecurity Management dijalankan untuk melindungi publik dari bahaya covid-19, sementara Biosafety Management untuk membuat lingkungan tetap sehat," ujar Agus.
Agus menuturkan, Bandara Soekarno-Hatta juga dilengkapi dengan Airport Health Center sebagai fasilitas tes Covid-19,
Juga diperkuat dengan adanya laboratorium berstatus Biosafety Lab Level 2 (BSL-2).
"BSL-2 di bangun dengan luas 158 meter persegi di Terminal 3, yang dilengkapi sejumlah ruangan antara lain ruang ekstraksi dan ruang mixing dengan berbagai perlengkapan seperti BioSafety Cabinet," katanya.
Menurut Agus BSL-2 ini memiliki kapasitas pemeriksaan sampel hingga 1.216 sampel per jam atau sekitar 29.184 per hari
Di mana keberadaannya mampu memberikan hasil tes PCR sekira 3 jam setelah sampel diambil di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta.
"BSL-2 ini dioperasikan oleh tenaga medis profesional antara lain bersertifikat Ahli Teknologi Laboratorium Medis (ATLM), biosafety officer, dan ahli patologi," jelasnya.
Artikel ini tayang di TribunJakarta.com dengan judul Alasan 58 Penumpang Internasional Ditolak Masuk ke Indonesia Melalui Bandara Soekarno-Hatta