Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tulang Punggung JKN-KIS, Fungsi FKTP Diperkuat demi Berikan Layanan Kesehatan yang Komprehensif

Saat ini BPJS Kesehatan juga tengah melakukan uji coba telemedisin antara FKTP dengan FKRTL atau rumah sakit.

Editor: Content Writer
zoom-in Jadi Tulang Punggung JKN-KIS, Fungsi FKTP Diperkuat demi Berikan Layanan Kesehatan yang Komprehensif
Istimewa
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam webinar Rakernas, Kongres Luar Biasa dan Pertemuan Ilmiah Nasional II Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia (PDKI) beserta The ASEAN Regional Primary Care Conference, Jumat (10/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Piramida pelayanan kesehatan Program JKN-KIS menempatkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai fondasi pelayanan kesehatan. Artinya, sebagai kontak pertama individu dan keluarga dalam mengakses pelayanan kesehatan, FKTP harus siap memberikan pelayanan komprehensif sesuai kompetensinya untuk mengakomodir kebutuhan peserta JKN-KIS.

“Kontinuitas, koordinasi, dan komprehensivitas layanan juga merupakan fungsi pelayanan primer yang harus dikelola dengan baik oleh FKTP. Kami berharap FKTP dapat memberikan pelayanan primer secara tuntas kepada peserta JKN-KIS, terutama upaya promotif preventif untuk mencegah risiko atau perburukan suatu penyakit. Untuk itu kami mohon dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk PDKI ,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam webinar Rakernas, Kongres Luar Biasa dan Pertemuan Ilmiah Nasional II Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia (PDKI) beserta The ASEAN Regional Primary Care Conference, Jumat (10/12/2021).

Ghufron menjelaskan, BPJS Kesehatan telah mengembangkan layanan telekonsultasi melalui Mobile JKN untuk menghubungkan dokter di FKTP dengan peserta JKN-KIS. Layanan telekonsultasi tersebut saat ini telah dimanfaatkan oleh 9.656 dokter FKTP dan jumlahnya terus bertambah. Selain lewat Mobile JKN, dokter FKTP juga dapat memanfaatkan telepon, Whatsapp, SMS, termasuk video conference untuk memberikan layanan telekonsultasi.

“Pelayanan telekonsultasi di FKTP diberikan bagi peserta yang sakit ataupun yang sehat, antara lain edukasi upaya pencegahan penyebaran Covid-19, pemantauan status kesehatan peserta kronis, termasuk pemantauan status kesehatan peserta JKN-KIS dengan kondisi isoman Covid-19. Sepanjang masa pandemi Covid-19 sampai dengan Oktober 2021, terdapat 10,4 juta pelayanan telekonsultasi di FKTP. Pembiayaan pelayanan telekonsultasi di FKTP termasuk dalam komponen kapitasi. Pelayanan telekonsultasi juga dihitung sebagai capaian kinera FKTP pada masa pandemi yang berpengaruh terhadap capaian Angka Kontak pada Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK),” jelas Ghufron.

Menurut Ghufron, saat ini pihaknya juga tengah melakukan uji coba telemedisin antara FKTP dengan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit. Tahun 2020, uji coba layanan tersebut dilakukan di lima wilayah Indonesia, yakni Jakarta Selatan, Medan, Serang, Yogyakarta, dan Gorontalo. Hasilnya, telemedisin terselenggara dengan baik di seluruh lokasi uji coba dan mendapat respon yang positif dari peserta maupun fasilitas kesehatan.

“Dari perspektif penyedia layanan kesehatan, terdapat manfaat yang dapat diperoleh seperti transfer ilmu antara dokter spesialis dan dokter layanan primer (telementoring), di mana dokter layanan primer tetap menjadi penghubung layanan kesehatan bagi pasien secara berkesinambungan. Berdasarkan hasil uji coba tahun 2020, kami berencana akan memperluas uji coba menjadi 18 wilayah pada tahun 2022,” jelas Ghufron. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas