Kapolri Ungkap Rencana Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi, Bakal Diisi Novel Baswedan Cs?
Di dalam Kortas Tipikor itu, kata Sigit, nantinya akan ada divisi-divisi mulai dari pencegahan hingga penindakan.
Editor: Malvyandie Haryadi
Di sisi lain, Alex mengatakan, KPK menganggap 44 pegawai yang diberhentikan pada 30 September 2021 itu bukan lagi bagian dari komisi antikorupsi.
Untuk itu, KPK menyerahkan sepenuhnya kewenangan pelantikan kepada Kepolisian Republik Indonesia.
"Dari sisi KPK, kami sudah selesai,artinya mereka menjadi orang bebas. Dan kalau ada instansi yang lain ingin menggunakan tenaga mereka, itu sudah menjadi hak mereka, kalau misalnya semua sudah melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Baca juga: 44 Eks Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Polri, Memberantas Korupsi Memang Bukan Hanya Tugas KPK
Meski demikian, Alex memastikan KPK akan tetap menjalin sinergi dengan kepolisian seperti yang telah dilakukan sebelumnya.
"Kalau sinergi KPK dengan kepolisian pasti, itu ya penyidik KPK kan sebagain juga dari kepolisian. Bahkan direktur juga sebagian besar dari kepolisian, ya tentu itu pasti sinergi terus kami lakukan," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.