Kejaksaan Agung Tetapkan Seorang Brigadir Jenderal TNI Jadi Tersangka Korupsi
Kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat periode 2013-2020 pada Jumat (10/12/2021).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI bernisial YAK sebagai tersangka dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat periode 2013-2020 pada Jumat (10/12/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan YAK merupakan Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019.
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Nomor Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tertanggal 9 Desember 2021 lalu.
Selain Brigjen TNI YAK, penyidik yang berasal dari jaksa pada JAM-Pidmil, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan oditurat Militer Tinggi II Jakarta juga menetapkan pihak swasta berinisial NPP sebagai tersangka.
Dijelaskan Leo, NPP merupakan Direktur Utama PT Griya Sari Harta. Dia kini juga telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
"Sementara, Tersangka Brigjen TNI YAK ini telah dilakukan penahanan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak tanggal 22 Juli sampai dengan saat ini," kata Leo dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (10/12/2021).
Dalam kasus tersebut, Brigjen TNI YAK diduga telah mengeluarkan sejumlah uang sebesar Rp127.7 miliar dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi. Tersangka kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI.
Baca juga: ICW Sindir Kejagung soal Tuntatan Hukuman Mati Heru Hidayat dengan Kasus Pinangki
Menurut Leo, penempatan dana TWP AD itu menyalahi Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018.
"Yaitu dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis dengan tersangka NPP," ujar Leonard.
Selain NPP, kata Leo, ada pihak lain yang diduga turut bekerja sama dengan YAK. Mereka adalah A selaku Direktur utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW, serta KGSMS dari PT Artha Mulia Adi Niaga.
Leonard menerangkan bahwa dana TWP AD berasal dari keuangan negara yang dipotong secara autodebit dari gaji prajurit. Karena itu, negara mengalami kerugian karena harus mengembalikan uang yang disalahgunakan oleh tersangka.
Adapun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam rasuah tersebut adalah Rp127,736 miliar. Hingga saat ini, Puspomad telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait tersangka YAK.
Baca juga: Diduga Mafia Tanah, Kejagung Tingkatkan Perkara Korupsi Margasatwa Karang Gading Jadi Penyidikan
Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.