Papua Pascareformasi Tak Lagi Berstatus Daerah Operasi Militer, Imparsial Pertanyakan Mobilisasi TNI
LSM yang bergerak mengawasi dan menyelidiki pelanggaran HAM di Indonesia, Imparsial menyoroti maraknya operasi militer di Papua.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - LSM yang bergerak mengawasi dan menyelidiki pelanggaran HAM di Indonesia, Imparsial menyoroti maraknya operasi militer di Papua.
Padahal, Papua pascareformasi tak lagi berstatus sebagai daerah operasi militer yang berarti bumi Cenderawasih itu sama seperti Jakarta atau wilayah lain di Indonesia.
"Sebelum reformasi papua ditetapkan sebagai daerah operasi militer. Pada pascareformasi, Papua tidak lagi ditetapkan sebagai daerah operasi militer, artinya statusnya sama dengan Jakarta, Yogyakarta, dengan seluruh wilayah di Indonesia," kata peneliti Imparsial, Hussein Ahmad dalam diskusi daring 'Kekerasan Bersenjata di Papua: Kapankah Akan Berakhir?' Jumat (10/12/2021).
Hussein menerangkan, operasi militer di Papua kerap dibalut dengan dalih perbantuan terhadap polisi yang sedang menangani kasus kriminal.
Tapi nyatanya, lanjut Hussein, pengiriman TNI ke Papua murni untuk operasi militer.
Sedangkan perbantuan terhadap polisi tak ditemukan.
Baca juga: Komnas HAM Yakin Kepemimpinan Jokowi Modal Besar Penanganan Konflik Papua yang Lebih Humanis
Contoh kasus yang bisa jadi cerminannya ialah peristiwa pembunuhan pendeta Yeremia Zanambia yang tewas ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Hitadipa, Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua.
"Tapi kan kita tidak melihat di Medan ada operasi militer, di Sulawesi, kan nggak ada. Hanya di Papua ada operasi militer, walaupun kadang dia berdalih bahwa itu hanya perbantuan terhadap polisi," ucapnya.
"Tapi kan kenyataannya tidak, kita lihat kasus pembunuhan pendeta Yeremia memang ada polisi di situ? Tidak ada, yang ada tentara di sana. Itulah yang saya katakan menjadi bermasalah," ungkap dia.