Tak Lama Lagi Disahkan, Korps Pemberantasan Korupsi Polri Bakal Diisi Tiga Deputi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mengembangkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi menjadi Korps Pemberantas (Kortas) Korupsi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mengembangkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi menjadi Korps Pemberantas (Kortas) Korupsi.
Nantinya, ada tiga deputi yang bakal berada di Kortas Korupsi Polri tersebut.
"Yang jelas ada Deputi Penindakan, Penyelidikan, dan juga ada Deputi Pencegahan ya. Itu beberapa deputi yang ada nanti di dalam Kortas itu sendiri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/12/2021).
Namun, Rusdi menyampaikan keputusan itu masih belum final.
Menurutnya, bisa jadi jumlah deputi yang berada di Kortas Korupsi lebih dari tiga.
Alasannya, kata Rusdi, pihaknya masih terus melakukan proses pengembangan dan penggodokan terkait rencana tersebut.
Baca juga: Kapolri Ungkap Rencana Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi, Bakal Diisi Novel Baswedan Cs?
"Detailnya itu nanti setelah itu disahkan semua, masih dalam proses semua. Tinggal disahkan, mudah-mudahan tidak berapa lama bisa diwujudkan Kortas Tipikor di Polri," jelasnya.
Di sisi lain, Rusdi menyebut alasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Kortas Korupsi lantaran tindak pidana korupsi semakin besar.
Baca juga: Saat Lantik Novel Baswedan Cs Jadi ASN, Kapolri Berencana Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi
Karena itu, Kortas diharapkan dapat memberantas dan menghapus korupsi di Indonesia.
"Tantangan jadi lebih besar bagaimana permasalahan-permasalahan tindak pidana korupsi itu bisa semakin baik tertangani," ujarnya.