Intip Gaji Novel dkk yang Jadi ASN Polri, Ini Perbandingannya saat Masih jadi Pegawai KPK
Novel Baswedan dan 43 rekannya lainnya eks pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah resmi menjadi ASN Polri.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
![Intip Gaji Novel dkk yang Jadi ASN Polri, Ini Perbandingannya saat Masih jadi Pegawai KPK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelantikan-mantan-pegawai-kpk-jadi-asn-polri_20211209_172549.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Novel Baswedan dan 43 rekannya lainnya eks pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah resmi menjadi ASN Polri.
44 eks KPK tersebut dilantik Kapolri Jenderal Listyo Sigit, pada 9 Desember 2021 lalu.
Kapolri pun yakin kehadiran Novel dkk tersebut dapat lebih memperkuat institusi Polri.
"Kehadiran seluruh rekan-rekan dengan rekam jejak rekan-rekan yang saya tidak ragukan lagi, saya yakin rekan-rekan akan memperkuat organisasi Polri dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Kompas.com.
Kapolri juga meminta para mantan pegawai KPK itu dapat memperkuat kerja-kerja Polri dalam pengawasan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Nantinya Novel dkk akan menerima upah dan tunjangan seperti layaknya ASN pada umumnya.
Golongan Novel saat jadi ASN Polri akan sama dengan saat ia menjadi pegawai KPK.
Hanya saja, untuk sistem penggajiannya akan mengikuti sistem di Polri.
![Mantan penyidik KPK Novel Baswedan saat mengikuti pelantikan menjadi ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Sebanyak 44 mantan pegawai KPK resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri usai dilantik Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelantikan-mantan-pegawai-kpk-jadi-asn-polri_20211209_172023.jpg)
Diketahui saat menjadi pegawai KPK, dikutip dari berbagai sumber, gaji pegawai KPK sekitar mulai dari Rp 4,6 juta hingga Rp 62,9 juta.
Lantas berapa gaji Novel dkk saat menjadi ASN Polri?
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Mulai Terkikis Zaman, Begini Cara Melestarikan Warisan Budaya Tak Benda Ukiran Gorga dan Tenun Ulos
Baca juga: Menteri Agama akan Investigasi Lembaga Pendidikan Madrasah dan Pesantren
Berikut rinciannya:
ASN Golongan I
a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.