Ketentuan Pelaksanaan Khotbah dan Aturan Jemaah Gereja saat Perayaan Natal 2021
Berikut adalah ketentuan pelaksanaan khotbah dan aturan jemaah gereja saat perayaan Natal 2021.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021.
SE tersebut menegaskan pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan dilaksanakan di ruang terbuka.
Apabila pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
Baca juga: Aturan Baru di Mall, Tempat Wisata dan Perayaan Tahun Baru Selama Periode Nataru
Baca juga: Wajib Vaksin Akan Diberlakukan di Seluruh Objek Wisata Kota Bogor Selama Libur Nataru
Ketentuan Peserta Perayaan Natal Tahun 2021
Adapun jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan atau 50 (lima puluh) orang.
- Wajib menggunakan masker dengan baik dan benar
- Menjaga kebersihan tangan
- Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 meter
- Dalam kondisi sehat
- Tidak sedang dalam menjalani isolasi mandiri
- Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah
- Membawa perlengkapan peribadatan masing-masing
- Membawa kantong untuk menyimpan alas kaki
- Menghindari kontak fisik atau bersalaman
Baca juga: Ketua Panitia Natal Nasional 2021 Jerry Sambuaga: Aksi Sosial Jadi Semangat Perayaan Natal 2021
Baca juga: Dipesan untuk Libur Natal dan Tahun Baru, Hotel di Puncak Bogor Sudah Penuh
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.