Mengenal Kortas Tindak Pidana Korupsi Polri, Disebut-sebut akan Diisi Novel Baswedan Cs
Hal itu diungkapkan Sigit saat memimpin pelantikan 44 eks pegawai KPK jadi ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (9/12/2021).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pihaknya berencana akan memperkuat sektor pemberantasan korupsi dengan membentuk satuan kerja (Satker) baru di tingkat Mabes Polri.
Nantinya, satuan kerja tersebut akan langsung di bawah komando dirinya.
Adapun satuan kerja yang dimaksud adalah Korps Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkapkan Sigit saat memimpin pelantikan 44 eks pegawai KPK jadi ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (9/12/2021).
"Ke depan saat ini kami sedang lakukan perubahan terhadap Dittipidkor akan kita jadikan Kortas Tipikor. Sehingga di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerjasama sampai dengan penindakan," kata Sigit.
Baca juga: Novel Baswedan Cs Mulai Jalani Masa Orientasi ASN Polri di Lemdiklat Bandung Selama 2 Pekan
Di dalam Kortas Tipikor itu, kata Sigit, nantinya akan ada divisi-divisi mulai dari pencegahan hingga penindakan.
Namun tidak dijelaskan apakah Satker tersebut akan diisi oleh eks penyidik KPK Novel Baswedan Cs yang baru saja diangkat jadi ASN Polri.
Penjelasan Kadiv Humas
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipikor akan langsung berada di bawah koordinasi Kapolri.
Diketahui, Polri akan mengubah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) dengan membentuk Kortas Tipikor.
Adapun dalam struktur organisasi Mabes Polri, saat ini Dittipidkor berada di bawah Bareskrim Polri.
"Dittipidkor nanti ditingkatkan orgasnya menjadi Kortas Tipikor langsung di bawah Kapolri,” kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/12/2021).
Dedi menambahkan, nantinya Kortas Tipikor ini kana memiliki empat direktur.
"Memiliki 4 direktur. Pencegahan, penyelidikan, penyidikan dan kerja sama antar lembaga,” tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.