P2G Sebut Ada 27 Kasus Kekerasan Seksual yang Terjadi di Satuan Pendidikan Agama Sepanjang 2021
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriawan Salim turut menanggapi adanya kasus pemerkosaan 12 orang santri di Bandung.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
Korban Guru Agama Herry Wirawan Berjumlah 21 Santri
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut mengungkapkan data terbaru mengenai jumlah korban guru pesantren Herry Wirawan.
Berdasarkan data P2TP2A, jumlah terbaru korban predator seks Herry Wirawan berjumlah 21 santri.
Para korban tersebut bukan hanya warga Garut. Korban ada juga yang berasal dari daerah lain.
Saat ini korban ada yang sedang hamil maupun sudah melahirkan.
Baca juga: DPR: Tak Ada Toleransi, Hukuman Berat kepada Guru Pelaku Rudapaksa 12 Santriwati di Bandung
Khusus korban asal Garut, yang sudah melahirkan sebanyak delapan orang.
Semuanya tinggal dengan orang tuanya dan mendapatkan pendampingan dari tim P2TP2A Garut.
Ketua P2TP2A Kabupaten Garut Diah Kurniasari mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendampingan terhadap 11 santriwati warga Garut, korban tindak asusila seorang guru pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat.
Agar tidak mengalami trauma berkepanjangan sehingga tetap memiliki semangat hidup.
Baca juga: Singgung Kasus Rudapaksa Santri, Ini Kata Komika Bintang Emon Tentang Kelakuan Pelaku
"Mereka sudah dalam pendampingan kami, sekarang mereka sudah dengan orang tuanya," kata Diah dilansir dari Antara.
Diah mengaku sudah beberapa kali datang melakukan pendampingan.
"Apabila ada yang tidak sanggup mengurusnya, kami coba menawarkan untuk dirawat oleh kami," katanya.
Ia mengungkapkan, kasus tersebut berhasil terungkap setelah ada orang tua korban yang melaporkannya ke polisi, kemudian diproses hingga pelakunya diadili.
Baca juga: Ini Kelakuan Guru Rudapaksa Santri: Eksploitasi Bayi hingga Rampas Dana Bantuan Pendidikan Santri
"Hingga saat ini, upaya pendampingan masih terus berjalan berupa pendampingan korban dalam menghadapi persidangan," katanya.