Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

P2G Sebut Ada 27 Kasus Kekerasan Seksual yang Terjadi di Satuan Pendidikan Agama Sepanjang 2021

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriawan Salim turut menanggapi adanya kasus pemerkosaan 12 orang santri di Bandung.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in P2G Sebut Ada 27 Kasus Kekerasan Seksual yang Terjadi di Satuan Pendidikan Agama Sepanjang 2021
The Week
Ilustrasi kekerasan seksual 

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriawan Salim turut menanggapi adanya kasus pemerkosaan yang menimpa 12 orang santri di Bandung, Jawa Barat.

Satriawan mengatakan P2G mengecam keras aksi pemerkosaan tersebut dan berharap pelaku bisa diberikan hukuman maksimal atas perbuatannya.

Berdasarkan catatan P2G, Satriawan menyebut sepanjang 2021 ada sebanyak 27 kasus kekerasan seksual yang terjadi di satuan pendidikan berbasis agama.

Kasus kekerasan seksual tersebut pun tersebar di 27 kota dan kabupaten yang ada di Indonesia.

"Dalam catatan P2G, selama 2021 ini ada 27 kasus yang berasal dari 27 kota atau kabupaten kekerasan seksual di satuan pendidikan berbasis agama. "

"Artinya di madrasah, pesantren dan satuan pendidikan agama lainnya. Ini diluar sekolah ya, diluar perguruan tinggi," kata Satriawan dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (11/12/2021).

Baca juga: Kejaksaan Pastikan Istri Herry Wirawan Tidak Terlibat Terkait Kasus Rudapaksa Belasan Santri

Desak Menteri Agama Buat Peraturan Menteri 

BERITA REKOMENDASI

Menanggapi banyaknya kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan berbasis agama, Satriawan pun mendesak Menteri Agama membuat peraturan menteri.

Terutama tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan berbasis agama.

"Kami berharap Menteri Agama mengeluarkan peraturan menteri tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual disatuan pendidikan berbasis agama," imbuhnya.

Diharapkan dengan adanya peraturan Menteri Agama tersebut, orang tua, guru, peserta didik, serta masyarakat bisa memiliki pengetahuan terkait kekerasan seksual.

Baca juga: Orangtua Santriwati Korban Rudapaksa Guru Pesantren Jatuh Sakit Saat Tahu Anaknya Hamil

Seperti bagaimana pencegahan terjadinya kekerasan seksual dan apa yang harus dilakukan kepada anak jika menjadi korban kekerasan seksual.


"Agar orangtua, guru atau pengasuh, peserta didik, bahkan masyarakat bisa memiliki pengetahuan bagaimana mencegah kekerasan seksual di satuan pendidikan ini."

"Kemudian saat sudah terjadi, bagaimana untuk menanggulanginya, apa yang harus dilakukan kepada korban, anak atau peserta didik," pungkasnya.

Baca juga: Selain Pidana, KPAI Desak Guru Pesantren yang Rudapaksa 12 Santri Diberi Hukuman Kebiri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas