Sepanjang 2021 Lebih 8.000 Kasus KDRT Dilaporkan, Kekerasan Seksual terhadap Anak Paling Mendominasi
Ada lebih dari 8 ribu aduan terkait tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak selama periode tahun 2021.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
Ia mengatakan Fraksi NasDem DPR akan terus mengawal dan berada di garda terdepan terkait dengan RUU kepentingan bangsa. Ancaman kekerasan dan tindak kekerasan oleh siapapun dan dalam bentuk apapun harus segera diperangi.
Karena perlindungan terhadap rakyat (social defence) adalah marwah kebangsaan Indonesia yang jelas-jelas disebutkan pertama dalam alinea keempat UUD 1945 sebagai pondasi mendirikan negara dalam menjalankan pemerintahan menuju kesejahteraan yang berkeadilan bagi masyarakat.
Menurut Atang, negara ini sedang dalam keadaan darurat kekerasan, maka seyogyanya seluruh elemen bangsa memiliki empati terhadap penghormatan atas derajat kemanusiaan, karena bangsa yang besar adalah bangsa yang meletakan nilai-nilai kemanusiaan sebagai fondasi tujuan bernegara.
"Ini adalah kewajiban asasi bagi kita dan ditengah-tengah darurat kekerasan seksual negara memiliki kewajiban untuk bertindak (obligation to conduct), yaitu melakukan langkah-langkah tertentu untuk melaksanakan pemenuhan suatu hak dan kewajiban untuk berdampak (obligation to result), yaitu mencapai tujuan yang diamanatkan dalam konstitusi, karena diamnya negara (by omission) atau tidak melakukan sesuatu tindakan atau bahkan gagal mengambil kebijakan yang menjadi kewajiban hukum, merupakan pelanggaran," terangnya.
Atang menerangkan, RUU TPKS adalah langkah progresif yang harus dikawal oleh seluruh elemen bangsa, bahan pembahasannya tidak perlu menunggu RUU KUHP karena derajatnya sama sebagai UU, apalagi dalam sistem peraturan perundang-undangan di Republik ini (UU No. 12 Tahun 2011) tidak mengenal UU Payung, maka derajatnya sama. Namun, UU TPKS aturan yang lebih lex specialis (peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus).
Perbedaan argumentasi dalam politik legislasi adalah sebuah kewajaran, bahkan sebagai modal bangsa ini menuju perbaikan ke depan.
Tapi, cara pandang kebangsaan bukan sesuatu yang harus diperdebatkan ulang, karena sudah selesai sejak pertama kali UUD 1945 ditetapkan, dan itu adalah makna filofis kebangsaan yang harus dijalankan dalam skema politik legislasi nasional.
"Mari kita letakan sensivitas kebangsaan dalam bingkai filosofis kebangsaan terhadap peletakan derajat kemanusiaan dalam membangun bangsa ini, jangan sampai sensitvitas kebangsaan atas nilai-nilai kemanusiaan tergerus sampai titik nadir," ujar Atang.(Tribun Network/yud/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.