Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYARAT Perjalanan Jarak Jauh saat Libur Nataru, Wajib Vaksin 2 Kali dan Rapid Test Antigen

Berikut syarat perjalanan jarak jauh yang diterapkan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in SYARAT Perjalanan Jarak Jauh saat Libur Nataru, Wajib Vaksin 2 Kali dan Rapid Test Antigen
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi perjalanan jauh - Sejumlah penumpang kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (21/5/2021). Berikut syarat perjalanan jarak jauh yang diterapkan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat perjalanan jarak jauh yang diterapkan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Inmendagri ini berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Satu di antara aturan dalam Inmendagri tersebut yakni perjalanan jarak jauh saat libur Nataru.

Baca juga: Aturan Baru di Mall, Tempat Wisata dan Perayaan Tahun Baru Selama Periode Nataru

Baca juga: Wajib Vaksin Akan Diberlakukan di Seluruh Objek Wisata Kota Bogor Selama Libur Nataru

Berikut syarat perjalanan jarak jauh yang Tribunnews.com rangkum:

1. Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

2. Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:

BERITA REKOMENDASI

a. Wajib 2 kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam;

b. Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

3. Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional;

4. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada poin 2 yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri.

Bisa melakukan isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan.


Waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Vaksinasi Covid-19 di Momen Nataru

Baca juga: Menhub Sebut Libur Nataru Tak Ada Penyekatan, Ganjar Antisipasi 4,8 Juta Pemudik Masuk Jateng

Dalam Inmendagri, juga diatur terkait penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat seperti:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas