Perbandingan Gaji Novel Baswedan dkk saat Jadi ASN Polri dan Pegawai KPK
Intip gaji Novel Baswedan dan 43 rekannya yang kini menjadi ASN Polri.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Intip gaji Novel Baswedan dan 43 rekannya yang kini menjadi ASN Polri.
Novel Baswedan dan 43 rekannya lainnya eks pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah resmi menjadi ASN Polri.
44 eks KPK tersebut dilantik Kapolri Jenderal Listyo Sigit, pada 9 Desember 2021 lalu.
Kapolri pun yakin kehadiran Novel dkk tersebut dapat lebih memperkuat institusi Polri.
"Kehadiran seluruh rekan-rekan dengan rekam jejak rekan-rekan yang saya tidak ragukan lagi, saya yakin rekan-rekan akan memperkuat organisasi Polri dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Kompas.com.
Kapolri juga meminta para mantan pegawai KPK itu dapat memperkuat kerja-kerja Polri dalam pengawasan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Nantinya Novel dkk akan menerima upah dan tunjangan seperti layaknya ASN pada umumnya.
Golongan Novel saat jadi ASN Polri akan sama dengan saat ia menjadi pegawai KPK.
Hanya saja, untuk sistem penggajiannya akan mengikuti sistem di Polri.
Diketahui saat menjadi pegawai KPK, dikutip dari berbagai sumber, gaji pegawai KPK sekitar mulai dari Rp 4,6 juta hingga Rp 62,9 juta.
Lantas berapa gaji Novel dkk saat menjadi ASN Polri?
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Firli Bahuri Ngadu ke Jokowi KPK Kurang Orang, MAKI: 57 Pegawai Malah Ditendang dengan TWK
Baca juga: Mantan Komisioner Sebut Novel Baswedan Berpeluang Balik ke KPK, Syaratnya Presiden Harus Buat Ini
Berikut rinciannya:
ASN Golongan I
a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
ASN Golongan II
a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan
ASN memiliki enam tunjangan, yakni tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat ASN itu bekerja, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dikutip dari Kompas.com.
- Tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok suami/istrinya, diatur berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977.
Jika keduanya berprofesi sebagai ASN, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok tertinggi.
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
- Tunjangan makan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan TA 2019.
a. Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari,
b. Golongan III mendapat Rp 37.000 per hari
c. Golongan IV Rp 41.000 per hari
- Tunjangan jabatan, besarannya diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Baca juga: UPDATE Gunung Semeru Sabtu 11 Desember 2021: 1 Kali Gempa Tektonik Jauh dengan Amplitudo 10 mm
Jenis tunjangan ini hanya diterima untuk ASN yang menjabat posisi tertentu atau mereka yang berada di jenjang eselon.
a. eselon VA besarannya Rp 360.000 per bulan.
b. eselon IVB sebesar Rp 490.000 per bulan
c. eselon IVA sebesar Rp 540.000
d. eselon IIIA Rp 1.260.000 per bulan
e. eselon IA Rp 5.500.000.
Terakhir untuk perjalanan dinas, ASN akan diberikan uang saku berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sesuai dengan Permenkeu Nomor 07/PMK.05/2008.
Komponen SPPD itu meliputi uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.
Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Dani Prabowo/Tsarina Maharani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.