Azis Syamsuddin Disebut Beri Uang ke Eks Penyidik KPK Agar Namanya Tak Muncul Dipersidangan
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut memberikan suap kepada eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Selama perjalanan ke money changer yang berada di kawasan Mangga Besar, Agus menyebut jika Robin kembali menelepon Maskur untuk memastikan agar sebuah nama orang tidak disebut dalam persidangan.
"Cuma ada komunikasi (via telepon) pak Robin dengan saya gak kenal, aman untuk persidangan. Kalimatnya. Pokoknya, aman bang untuk nama abang tidak akan disebut di persidangan," sebut Agus meniru suara Robin Pattuju.
Baca juga: Baznas Bazis DKI Jakarta Serahkan Bantuan Biaya Pendidikan Rp 20,6 Miliar untuk 3.427 Mahasiswa
Atas hal itu, jaksa lantas menanyakan komunikasi yang dibahas antara Robin dengan Maskur.
Jaksa menekankan, perihal pernyataan Robin soal 'Nama yang tidak akan disebut dalam persidangan' dengan hubunganya terhadap uang yang diambil dari rumah Azis itu.
"Kalimat apa yang didengar?" tanya jaksa.
"Kalau secara detail enggak. Dari awal Maskur dan Robin perihal masalah jangan sampai tersebut namanya Pak Azis tadi (dalam persidangan)" kata Agus.
Namun demikian, Agus tidak mengetahui lebih detail terkait perkara apa yang dimaksud dalam pembahasan antara Robin dengan Maskur.
Dia hanya mengakui jika pembahasan tersebut berkaitan dengan uang yang diambil dari rumah Azis berdasarkan percekapan antara Robin dan Maskur di Rumah Makan Borero.
"Ada percakapan katanya untuk penghilangan nama Pak Azis, ada percakapan itu," tukas Agus.
Baca juga: Jaksa KPK Bakal Hadirkan 20 Saksi Selama Persidangan Azis Syamsuddin
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019.
Dalam penyelidikan itu Azis Syamuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.
Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.
"Mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.