Azis Syamsuddin Tantang Saksi Sumpah Mubahalah, Agus: Saya Berani Bersumpah!
Azis Syamsuddin tak menerima keterangan saksi Agus Susanto yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan suap terhadap eks
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
Merespons pertanyaan itu, Agus mengaku kalau dirinya menjadi orang yang diperintahkan oleh Robin.
"Sambil menyerahkan (sertifikat itu) Pak azis menyampaikan 'suruhan Robin yah ' siap saya bilang begitu," kata Agus.
Akan tetapi, Agus tidak membeberkan secara detail terkait sertifikat apa yang diserahkan Azis.
Dia hanya menyebut, kondisi dari sertifikat itu ketika diserahkan kepada dirinya.
"Sertifikat. Dalam keadaan terbuka warna hijau tidak dibungkus kertas atau plastik. Tidak sempat saya baca. Tulisan sertifikat," tukasnya.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Atas perbuatannya, Azis diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.