Cara Cek Penerima PIP dan Cairkan Dananya, Aktivasi Rekening Paling Lambat 31 Desember 2021
Cek penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id dan cara cairkan dana PIP, aktivasi rekening paling lambat 31 Desember 2021. Berikut ini besaran dana PIP.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima PIP dan cara cairkan dana PIP.
Kemdikbud masih menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Desember 2021.
Program ini adalah penyaluran dana dari pemerintah untuk anak-anak usia sekolah.
Dikutip dari laman puslapdik.kemdikbud.go.id, batas waktu aktivasi rekening dan penarikan dana yaitu 31 Desember 2021
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, atau biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi, mengutip laman pip.kemdikbud.go.id.
Sasaran utama pemerintah dalam menyalurkan dana Program Indonesia Pintar, adalah:
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Baca juga: CARA Cek Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Kembali Disalurkan di Bulan Desember 2021
Besaran Dana PIP
1. Siswa SD/MI/Paket A : Rp 450.000/tahun;
2. Siswa SMP/MTs/Paket B: Rp 750.000/tahun;
3. Siswa SMA/SMK/MA/Paket C: Rp 1.000.000/tahun
Cara Cek Penerima PIP
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.