Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Cara Cek Penerima PIP dan Cairkan Dananya, Aktivasi Rekening Paling Lambat 31 Desember 2021

Cek penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id dan cara cairkan dana PIP, aktivasi rekening paling lambat 31 Desember 2021. Berikut ini besaran dana PIP.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Cek Penerima PIP dan Cairkan Dananya, Aktivasi Rekening Paling Lambat 31 Desember 2021
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah siswa menunjukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) beserta buku rekening tabungan BRI dalam sosialisasi dan percepatan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 4, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/8/2017). ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya/aww/17 

Pertanyaan tentang PIP dan KIP

Dikutip dari Indonesiapintar.kemdikbud.go.id, Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun).

Penerima KIP adalah mereka yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Apa Kewajiban peserta didik penerima dana PIP?

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;

2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;

Berita Rekomendasi

3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Bagaimana jika KIP hilang/rusak?

Kartu menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP?

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Dana PIP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas