Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta 2021 Melalui 4 Cara, Batas Aktivasi Rekening 15 Desember

Bantuan pemerintah berupa gaji atau upah yang diberikan pekerja/buruh untuk meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh pada masa Covid-19.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
zoom-in Cara Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta 2021 Melalui 4 Cara, Batas Aktivasi Rekening 15 Desember
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Ilustrasi Uang. Cara Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta 2021 Melalui 4 Cara, Batas Aktivasi Rekening 15 Desember. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah adalah bantuan pemerintah berupa gaji atau upah yang diberikan pekerja/buruh untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh pada masa Covid 19.

Penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1000.000.

Penerima BLT subsidi gaji atau BSU dapat mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Selain itu, penerima juga dapat mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 081380070175.

Aktivasi rekening paling lambat dilakukan pada 15 Desember 2021.

Dilansir akun Instagram @kemnaker, bantuan Subsidi Upah atau BLT telah tersalurkan kepada 7.193.115 pekerja/buruh.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) telah memperluas wilayah penerima BSU.

Berita Rekomendasi

Adapun daftar provinsiyang menjadi sasaran perluasan BSU, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Papua.

BSU akan diberikan untuk penerima di wilayah yang mempunyai upah minimum lebih besar dari Rp. 3.500.000 dan besaran upah yang dibulatkan ke atas.

Baca juga: Batas Aktivasi Rekening 15 Desember, Ini Cara Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta 2021

Baca juga: CARA Mudah Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Secara Online, BSU Masih Disalurkan

Cara cek status penerima BSU

Cek Via Laman Kemnaker

1. Kunjungi website kemnaker.go.id


2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas