Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Berlakukan Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal, Berikut Rinciannya

dalam peraturan itu diatur tarif layanan BLU BPJPH terdiri dari 2 jenis tarif, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kemenag Berlakukan Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal, Berikut Rinciannya
www.netralnews.com
Sertifikasi halal 

Ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp 0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 300.000,00 dengan rincian Rp 25.000,00 untuk komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal.

Lalu Rp 25.000,00 untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH, Rp 150.000,00 untuk komponen insentif pendamping PPH, dan Rp 100.000,00 untuk komponen sidang fatwa halal MUI.

Baca juga: Kepala BPJPH: Sertifikasi Halal Tingkatkan Daya Saing Produk

Adapun besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Berikut Rincian Tarif Layanan Utama BLU BPJPH

I. Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat)

Berita Rekomendasi

1. Permohonan Sertifikat Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Self Declare: Rp 0,00

2. Permohonan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp 300.000,00
b. Usaha Menengah: Rp 5.000.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12.500.000,00

3. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp 200.000,00
b. Usaha Menengah: Rp 2.400.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 5.000.000,00

4. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp 800.000

II. Akreditas Lembaga Pemeriksa Halal (Per Lembaga)

1. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
a. Golongan I: Rp 4.200.000,00
b. Golongan II: Rp 13.300.000,00
c. Golongan III: Rp 17.500.000,00

Baca juga: Perluas Pasar, UMKM Didorong Lakukan Sertifikasi Halal

2. Perpanjangan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
a. Golongan I: Rp 3.400.000,00
b. Golongan II: Rp 8.200.000,00
c. Golongan III: Rp 9.100.000,00

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas