Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Berlakukan Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal, Berikut Rinciannya

dalam peraturan itu diatur tarif layanan BLU BPJPH terdiri dari 2 jenis tarif, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kemenag Berlakukan Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal, Berikut Rinciannya
www.netralnews.com
Sertifikasi halal 

3. Reakreditasi Level Lembaga Pemeriksa Halal: Rp 8.700.000,00

4. Akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri: Rp 17.500.000,-

5. Witness (Penyaksian Proses Pemeriksaan Kehalalan Produk) (sekali dalam masa akreditasi)

a. Lembaga Pemeriksa Halal Pratama: Rp 3.500.000,00
b. Lembaga Pemeriksa Halal Utama: Rp 10.000.000,00
c. Lembaga Pemeriksa Halal Luar Negeri: Rp 17.500.000,00

III. Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal

1. Pelatihan Auditor Halal:

a. Golongan I: Rp 3.000.000,00
b. Golongan II: Rp 3.500.000,00
c. Golongan III: Rp 3.700.000,00

2. Registrasi Auditor Halal: Rp 300.000,00

Berita Rekomendasi

3. Pelatihan Penyelia Halal:

a. Golongan I: Rp 1.600.000,00
b. Golongan II: Rp 2.700.000,00
c. Golongan III: Rp 3.800.000,00

IV. Sertifikat Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal

1. Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal: Rp 3.500.000,00
2. Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal: Rp 1.800.000,00

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas