Kemenag Berlakukan Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal, Berikut Rinciannya
dalam peraturan itu diatur tarif layanan BLU BPJPH terdiri dari 2 jenis tarif, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
3. Reakreditasi Level Lembaga Pemeriksa Halal: Rp 8.700.000,00
4. Akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri: Rp 17.500.000,-
5. Witness (Penyaksian Proses Pemeriksaan Kehalalan Produk) (sekali dalam masa akreditasi)
a. Lembaga Pemeriksa Halal Pratama: Rp 3.500.000,00
b. Lembaga Pemeriksa Halal Utama: Rp 10.000.000,00
c. Lembaga Pemeriksa Halal Luar Negeri: Rp 17.500.000,00
III. Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal
1. Pelatihan Auditor Halal:
a. Golongan I: Rp 3.000.000,00
b. Golongan II: Rp 3.500.000,00
c. Golongan III: Rp 3.700.000,00
2. Registrasi Auditor Halal: Rp 300.000,00
3. Pelatihan Penyelia Halal:
a. Golongan I: Rp 1.600.000,00
b. Golongan II: Rp 2.700.000,00
c. Golongan III: Rp 3.800.000,00
IV. Sertifikat Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal
1. Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal: Rp 3.500.000,00
2. Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal: Rp 1.800.000,00