Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Pelanggaran Etik Profesi Irjen Napoleon Bonaparte Masih Diproses Propam Polri

Propam Polri masih menyiapkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Irjen Napoleon Bonaparte usai dinyatakan inkrah terkait kasus suap Djoko

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sidang Pelanggaran Etik Profesi Irjen Napoleon Bonaparte Masih Diproses Propam Polri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Propam Polri masih menyiapkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Irjen Napoleon Bonaparte usai dinyatakan inkrah terkait kasus suap Djoko Tjandra

Diketahui, proses sidang KKEP itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte atas kasus suap tersebut sejak Rabu 3 November 2021 lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya masih tengah memproses sidang KKEP terhadap Irjen Napoleon.

"Masih diproses," kata Rusdi saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Kasusnya Inkrah, Irjen Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Anggota Polri

Namun demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut perihal jadwal sidang KKEP terhadap Irjen Napoleon. Dengan kata lain, jenderal bintang dua itu kini masih berstatus anggota Polri.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait kasus suap red notice Djoko Tjandra pada Rabu, 3 November 2021

Berita Rekomendasi

"Amar putusan, (kasasi) jaksa penuntut umum dan terdakwa ditolak," dikutip dari laman resmi MA seperti diberitakan, Kamis (4/11/2021).

Dengan putusan itu, majelis hakim memvonis Napoleon 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Penjelasan Mabes Polri Kenapa Irjen Napoleon Masih Belum Dipindahkan dari Rutan Bareskrim

Napoleon dinilai terbukti terbukti menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar agar Napoleon Bonaparte menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas