Tiga Cara Perjuangkan Presidential Threshold Jadi 0 Persen, Salah Satunya Lewat Perppu
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkap tiga cara untuk memperjuangkan Presidential Threshold (PT) 0 persen.
Editor: Adi Suhendi
Kedua, kelompok yang menurut Refly sedikit fatalistik karena ingin kembali pada UUD 1945.
"Kalau kembali ke sana maka yang terjadi DPD RI bubar. Tidak ada MK dan KY. Konsekuensinya harus kita lihat juga," papar dia.
Baca juga: Refly Harun Kembali Serukan Gerakan Tolak Presidential Threshold, Ini Alasannya
Kelompok ketiga adalah mereka yang merasa tidak puas dengan kosntitusi saat ini dan memandang banyak kelemahan dan menginginkan perubahan lanjutan.
"Salah satunya digulirkan wacana amandemen ke-5 atau konstitusi baru. Yang belakangan lebih berat. Saya berada di posisi ketiga tapi memilih yang pertama yakni amandemen ke-5," terang Refly.
Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua 1 DPD RI Nono Sampono, serta sejumlah senator, yaitu Sylviana Murni (DKI Jakarta), Ahmad Nawardi (Jawa Timur), Bustami Zainudin dan Abdul Hakim (Lampung), Sukiryanto (Kalbar), dan Sudirman (Aceh), Angelius Wake Kako (NTT), Leonardi Harmaini (Sumbar) dan Darmansyah Husein (Babel).
Selain Refly, narasumber lainnya adalah Staf Ahli Jaksa Agung, Jan S Maringka dan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Prof Masdar Hilmy. (*)