4 Terduga Teroris Jamaah Islamiah yang Ditangkap di Sumatera Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Ini baru dapat info (empat teroris Sumsel) sudah tersangka," kata Aswin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (14/12/2021).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menetapkan 4 teroris Jamaah Islamiah (JI) yang ditangkap di Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana terorisme.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyampaikan keempat teroris tersebut ditetapkan sebagai tersangka seusai diperiksa sejak Senin (13/12/2021) kemarin.
"Ini baru dapat info (empat teroris Sumsel) sudah tersangka," kata Aswin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (14/12/2021).
Namun demikian, Aswin masih belum menjelaskan secara rinci perihal identitas dan peran keempat teroris JI tersebut.
Hingga saat ini, keempatnya masih dalam tahap proses pemeriksaan.
Baca juga: Eks Anggota Jamaah Islamiyah: 3 Dampak Taliban Terhadap Perkembangan Radikalisme di Indonesia
Diberitakan sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap terduga teroris jaringan Jamaah Islamiah (JI) di daerah Sumatera Selatan (Sumsel) pada Senin (13/12/2021).
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar. Total, ada 4 terduga teroris JI yang ditangkap oleh Densus 88.
"Hari ini kita ada penangkapan di Sumsel. 4 orang," kata Aswin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (13/12/2021).
Lebih lanjut, Aswin menambahkan empat orang terduga teroris yang ditangkap adalah jaringan Jamaah Islamiah (JI). Namun, dia masih belum membeberkan identitas pelaku dan keterlibatannya dalam dugaan kasus terorisme.
"Iya benar, JI. Nanti lebih jelasnya ke Humas," tukasnya.