Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Batas Aktivasi Rekening untuk Pencairan BSU Rp 1 Juta, Ini yang Terjadi Jika Tak Diaktivasi

Dana BSU bisa digunakan jika rekening sudah diaktivasi. Adapun aktivasinya paling lambat adalah 15 Desember 2021.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Besok, Batas Aktivasi Rekening untuk Pencairan BSU Rp 1 Juta, Ini yang Terjadi Jika Tak Diaktivasi
Tribunnews.com
Ilustrasi BLT. Dana BSU bisa digunakan jika rekening sudah diaktivasi. Adapun aktivasinya paling lambat adalah 15 Desember 2021. 

Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto, mengatakan, tidak ada persyaratan adanya surat rekomendasi dari HRD untuk membuka serta mengaktivasi rekening bantuan subsidi gaji tersebut.

"Untuk aktivasi rekening BSU yang diperlukan hanya KTP asli dan Kartu BPJS TK fisik maupun elektronik pekerja yang bersangkutan, sehingga tidak diperlukan surat rekomendasi dari HRD," jelasnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Simak Syarat hingga Manfaat Program Rumah MLT-JHT Kemnaker untuk Pekerja dan Buruh

Baca juga: Menteri Ida Fauziyah Jamin JHT Utamakan Prinsip Kehati-hatian

Cara Cek Penerima BSU

Kemnaker melalui Instagramnya menjelaskan, burekol ini juga dilakukan bagi penerima BSU yang sudah memiliki rekening bank Himbara namun bermasalah pada saat bank ingin mentransfer BSU.

Masalah tersebut seperti rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup atau rekeningnya sudah dibekukan.

Untuk mengetahui jika penerima BSU akan dibukakan rekening kolektif, calon penerima BSU dapat mengunjungi situs kemnaker.go.id, kemudian membuat akun dan mengakses menu profil.

Dalam laman tersebut, calon penerima dapat mengetahui status apakah sudah menjadi calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima hingga dana BSU sudah di transfer apa belum.

Berita Rekomendasi

Selain itu, melalui laman profil tersebut, calon penerima juga akan mendapatkan info rekening baru yang telah dibuatkan secara kolektif.

Setelah calon penerima mengetahui rekening baru yang telah dibuatkan, segera komunikasi dengan pihak manajemen perusahaan untuk mengetahui informasi dan jadwal aktivasi rekening baru di perusahaan.

"Dalam laman profile tersebut, kamu juga akan mendapatkan info rekening baru yang telah dibuatkan secara kolektif."

"Setelah rekanaker mengetahui rekening baru yang telah dibuatkan, rekanaker dapat berkomunikasi dengan pihak manajemen perusahaan untuk mengetahui informasi dan jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan," terang Kemnaker dalam unggahan tersebut.

  • Cek BSU Rp 1 Juta di situs Kemnaker

1. Kunjungi laman kemnaker.go.id;

2. Daftar akun;

Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas