Besok, Batas Aktivasi Rekening untuk Pencairan BSU Rp 1 Juta, Ini yang Terjadi Jika Tak Diaktivasi
Dana BSU bisa digunakan jika rekening sudah diaktivasi. Adapun aktivasinya paling lambat adalah 15 Desember 2021.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) Rp1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan akan selesai pada bulan ini.
Pemerintah sebelumnya telah memperluas penerima BLT gaji kepada pekerja terdampak pandemi Covid-19.
Terdapat lebih dari 400 ribu pekerja yang menerima perluasan bantuan BLT gaji ini.
Adapun daftar provinsi yang menjadi sasaran perluasan BSU, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Papua.
Kemnaker melalui Instagram @kemnaker menginformsikan, total penerima subsidi gaji sebanyak 7.193.115 pekerja/buruh.
Untuk penyaluran BLT, dilakukan melalui empat Bank BUMN/Himbara, yakni Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Baca juga: Masih Bingung Cara Pencairan BSU Rp1 Juta dengan Sistem Burekol? Aktivasi Sebelum Tanggal Ini
Baca juga: Kemnaker: Dana JHT Dapat Dimanfaatkan untuk Cicilan Rumah
Batas Aktivasi untuk Pencairan
Pekerja dengan rekening Bank Himbara, yakni empat bank BUMN seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri, dapat disalurkan secara langsung ke rekening pekerja.
Sedangkan bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara, dibukakan rekening kolektif (Burekol) untuk penyaluran BSU.
Namun perlu diketahui, dana BSU bisa digunakan jika rekening sudah diaktivasi.
Adapun aktivasinya paling lambat adalah 15 Desember 2021.
Jika setelah tanggal tersebut belum diaktivasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.
Adapun untuk mengaktivasi rekening tersebut, penerima BSU cukup datang ke bank himbara terdekat.