Besok Terakhir Cair, Segera Cek Kuota Data Internet Kemendikbud, Ketahui Syarat dan Ketentuannya
Berikut cara, syarat, dan ketentuan untuk mendapatkan kuota data internet Kemendikbud, terakhir besok.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
Tangkap layar kemdikbud.go.id
Berikut cara, syarat, dan ketentuan untuk mendapatkan kuota data internet Kemendikbud, terakhir besok.
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Berita Rekomendasi
4. Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,
- Memiliki nomor ponsel aktif.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Bantuan Kuota Internet Kemdikbud
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.