Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Kekerasan, Kemen PPPA Susun Pedoman Pesantren Ramah Anak

Maraknya kasus kekerasan terhadap anak di lembaga pendidikan yang terintegrasi dengan asrama, seperti di pesantren sangat mengkhawatirkan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Daryono
zoom-in Cegah Kekerasan, Kemen PPPA Susun Pedoman Pesantren Ramah Anak
Istimewa
Ilustrasi Kekerasan 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Maraknya kasus kekerasan terhadap anak di lembaga pendidikan yang terintegrasi dengan asrama, seperti di pesantren sangat mengkhawatirkan.

Diperlukan kolaborasi seluruh pihak dalam menerapkan sistem perlindungan anak yang terpadu dan pengasuhan ramah anak di satuan pendidikan berasrama tersebut, termasuk pesantren, madrasah, sekolah Katolik, sekolah Kristen, dan sekolah lainnya.

​Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Agustina Erni mengungkapkan, penerapan disiplin positif dalam sistem pendidikan yang sudah dilakukan di beberapa sekolah, sangatlah tepat untuk direplikasi dan dicontoh lembaga pendidikan lainnya.

Baca juga: Kondisi Herry Wirawan seusai Viral Wajah Babak Belur hingga Respon Warga Binaan di Sekitarnya

Pada sistem ini, anak diberi kesempatan untuk bersuara dan didengarkan oleh pendidik atau guru.

Hal ini sesuai dengan konvensi hak anak yang mengatur pentingnya memenuhi hak anak untuk berpartisipasi.

​“Semua lembaga pendidikan harus memberikan kesempatan bagi anak untuk bersuara, guru harus bisa memahami suara anak. Hadirnya guru pendamping yang memahami kondisi anak dan bisa berkomunikasi baik dengan anak, juga sangat penting di satuan pendidikan."

Berita Rekomendasi

"Para guru harus memiliki kualifikasi khusus dan harus bisa memahami kondisi anak, serta memahami suara anak,” tegas Erni dalam Webinar Pengasuhan Ramah Anak di Lembaga Pendidikan Berasrama, Senin (13/12/2021).

​Berbagai kebijakan dan regulasi telah dibentuk pemerintah, sebagai komitmen dalam melindungi dan memenuhi hak anak.

Mengacu pada kebijakan tersebut, perlu dibuat pedoman teknis untuk dilaksanakan dalam satuan pendidikan.

​“Pedoman teknis ini sangat penting dan akan kita perbanyak. Tidak hanya Pemerintah, peran organisasi masyarakat, perguruan tinggi, media massa, dan masyarakat luas juga begitu penting."

"Jika kita berkolaborasi dan berjejaring hingga ke daerah maka akan menjadi kekuatan besar, dengan begitu bersama kita bisa melindungi anak-anak,” ungkap Erni.

Baca juga: Doktrin Herry Wirawan pada Santriwati Korban Rudapaksa, Lebih Takut Guru Dibanding Orang Tua

​Saat ini, Kemen PPPA sedang menyusun Pedoman Pesantren Ramah Anak, untuk kemudian disebarluaskan dan diakses masyarakat guna menghadirkan pondok pesantren yang ramah anak.

“Upaya ini harus terus dilakukan dan diharapkan menjadi langkah awal kita untuk terus berkoordinasi dan bersinergi dengan meningkatkan kompetensi masing-masing,” ujar Erni.

Erni menambahkan peran masyarakat melalui Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) juga sangat penting untuk digerakan, sehingga seluruh pihak dapat bersama-sama melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa yang sangat berharga, sehingga anak terlindungi, Indonesia Maju.

​Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan, Rohika Kurniadi Sari menuturkan, Kemen PPPA mendukung upaya pemberian hukuman dengan efek jera bagi pelaku kekerasan, melalui publikasi identitas pelaku di media massa.

​“Upaya menghadirkan sistem pendidikan perlindungan terpadu dan pengasuhan ramah anak di satuan pendidikan berasrama, menjadi PR (pekerjaan rumah) bersama seluruh pihak, melalui sinergi dan kolaborasi."

"Oleh karena itu, pentingnya keterlibatan seluruh pihak, seperti forum anak yang berperan penting dalam menyadarkan sesama anak di sekitarnya, hingga pendekatan wilayah melalui hadirnya Kota/Kabupaten Layak Anak dan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak yang sangat penting dalam mencegah kekerasan pada anak di daerah baik provinsi, kabupaten/ kota, hingga desa,” tutur Rohika.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas