Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Bui dan Denda Rp500 Juta di Kasus Korupsi QCC

Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino alias RJ Lino, divonis hukuman 4 tahun penjara

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Bui dan Denda Rp500 Juta di Kasus Korupsi QCC
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino alias RJ Lino, divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisder 6 bulan kurungan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino alias R.J Lino, divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisder 6 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan R.J Lino terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan 3 unit quayside container crane (QCC) tahun 2010 di pelabuhan Panjang Lampung, Pontianak dan Palembang.

"Mengadili menyatakan terdakwa Richard Joost Lino terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ucap Anggota Majelis Hakim Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Hakim menyatakan hal memberatkan perbuatan Lino dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Sementara, hal meringankan R.J Lino bersikap sopan dan tidak berbelit. 

Hakim juga menganggap R.J Lino telah berbuat banyak hingga membuat perusahaan untung.

Baca juga: Nasib Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Ditentukan Hakim Hari Ini

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Rosmina berbeda pendapat bahwa R.J Lino tidak bersalah.

Sebagaimana diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 6 tahun penjara. 

Hakim juga tidak mengabulkan hukuman membayar uang pengganti 1.997.740 dolar AS kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China, selaku perusahaan tempat membeli QCC. 

Hukuman tambahan untuk mengembalikan kerugian negara itu tidak dikabulkan karena KPK tidak bisa menghadirkan pihak perusahaan.

Baca juga: Penuturan RJ Lino Menolak Mengaku Diminta Jokowi Mundur Usai Jadi Tersangka KPK

Atas putusan ini, pihak RJ Lino dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas