ICW Sebut Kortas Tipikor Bisa Babat Praktik Korupsi di Polri, Apalagi Ada Novel Baswedan Cs
Bagi ICW, penegakan hukum tidak mungkin berjalan secara efektif jika Polri sendiri masih melanggengkan praktik korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut bahwa Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebaiknya tidak hanya menitikberatkan pada aspek penindakan eksternal.
Namun, menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, akan jauh lebih baik jika nomenklatur baru itu bisa dimaksimalkan untuk pembenahan di internal Polri.
"Di sana, mantan pegawai KPK bisa berkontribusi besar. Namun, itu bisa tercapai dengan syarat Kapolri dapat menindaklanjuti rekomendasi pencegahan yang diberikan oleh mantan pegawai KPK," kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (14/12/2021).
Bagi ICW, penegakan hukum tidak mungkin berjalan secara efektif jika Polri sendiri masih melanggengkan praktik korupsi.
Maka dari itu, pemberantasan korupsi harus dimulai dari internal penegak hukum itu sendiri, yakni dalam hal ini kepolisian.
Baca juga: Korps Pemberantas Korupsi (Kortas Korupsi) Polri Bakal Punya Satgas Wilayah di Daerah
"Analogi 'Ikan Busuk' yang sering digembar-gemborkan Kapolri sampai saat ini baru sebatas penindakan terhadap tindak kekerasan aparat Polri," kata Kurnia.
"Pertanyaan lebih lanjut, apakah Kapolri punya keberanian untuk mencopot Kapolres, Kapolda, atau pejabat tinggi Polri jika kemudian anggota mereka ada yang terlibat praktik korupsi? Atau, apakah Kapolri berani untuk memberikan sanksi administratif terhadap Kapolda yang tidak patuh LHKPN? Bahkan menginvestigasi harta kekayaan seluruh pejabat Polri?" imbuhnya.
Kurnia menilai jika hal itu bisa dan berani dilakukan, niscaya Polri akan berkontribusi besar terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menyampaikan akan membentuk satuan kerja (satker) khusus tindak pidana korupsi saat melantik 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mabes Polri, Jakarta.
Baca juga: Korps Pemberantas Korupsi Pernah Digagas Tito Karnavian, Kini Dilanjutkan Kapolri Listyo Sigit
Menurut Listyo, pembentukan satker khusus ini tengah berproses dan akan berisi divisi-divisi pencegahan hingga penindakan tindak pidana korupsi.
"Saat ini kami sedang melakukan perubahan terhadap Dittipidkor akan kita jadikan Kortas [Korps Pemberantas] Tipikor, sehingga di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap, mulai dari pencegahan, kerja sama, sampai dengan penindakan," kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021).