Jika Ada Dugaan Suap Kasus Karantina Rachel Vennya, MAKI Minta Saber Pungli Koordinasi KPK
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan aduan terkait adanya dugaan pungutan liar alias pungli atas kasus pelanggaran karantina yang dila
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan aduan terkait adanya dugaan pungutan liar alias pungli atas kasus pelanggaran karantina yang dilakukan Rachel Vennya kepada Satgas Sapu Bersih Pungli Kemenkopolhukam.
Dalam aduan tersebut, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya juga menduga adanya tindak pidana suap yang terjadi dalam perkara tersebut.
Hal itu diungkapkan Boyamin, berdasarkan fakta persidangan yang terungkap pada Jumat (10/12/2021) kemarin di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Dugaan suap yang masuk kategori dugaan korupsi yaitu terungkap di Persidangan bahwa Rachel Vennya mentransfer uang senilai Rp 40 juta," kata Boyamin dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (14/12/2021).
Atas hal itu, dirinya mengharapkan jika dugaan tersebut benar adanya maka Tim satgas saber pungli Kemenkopolhukam untuk dapat mendistribusikan perkara ini ke aparat penegak hukum.
Adapun yang dimaksud Boyamin yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung hingga Kepolisian RI.
"Bisa aja ada yang lain oknum penegak hukum yang lain bisa aja ada disitu, makanya nanti saber pungli mendistribusikan perkara ini KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung apabila ditemukan dugaan kuat ada bukti ini peristiwa dugaan suap dan memenuhi unsur suap juga tentunya," ucap Boyamin.
Baca juga: Dugaan Pungli Kasus Karantina Rachel Vennya, MAKI Layangkan Aduan ke Saber Kemenkopolhukam
Unsur suap yang dimaksud oleh Boyamin yakni jika dalam perkara ini, turut terlibat pegawai negeri baik sipil maupun militer yang diduga juga memuluskan langkah Rachel Vennya lolos dari karantina.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan aduan adanya dugaan pungutan liar (pungli) ke Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli Kementerian Koordinasi Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) atas kasus pelanggaran karantina Rachel Vennya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pengaduan itu dilakukan pihaknya didasari pada fakta persidangan yang terungkap pada Jumat (10/12/2021) kemarin di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Hal ini berdasar pada persidangan di PN Tangerang terungkap bahwa Rachel Vennya belum melakukan karantina dan boleh langsung pulang karena ada proses-proses yang diduga terkait dengan pungutan liar minimalnya," kata Boyamin dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (14/15/2021).
Di mana dalam persidangan itu, selebgram kenamaan Tanah Air tersebut mengaku mengeluarkan uang Rp40 Juta kepada pihak protokol Bandara Internasional Soekarno-Hatta bernama Ovelina.
Penyerahan uang itu diketahui untuk meloloskan dirinya dari kewajiban karantina setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat.
"Pada posisi ini saya menduga atas peristiwa itu diduga ada pungutan liar sebagaimana diatur beberapa pasal KUHP terus juga berkaitan dengan dugaan korupsi yaitu suap," ucap Boyamin.