Jika Ada Dugaan Suap Kasus Karantina Rachel Vennya, MAKI Minta Saber Pungli Koordinasi KPK
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan aduan terkait adanya dugaan pungutan liar alias pungli atas kasus pelanggaran karantina yang dila
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
Lebih jauh, bahkan kata Boyamin, jika perkara itu turut melibatkan pegawai negeri atau aparat pemerintahan maka bukan tidak mungkin perkara ini akan masuk dalam ranah suap alias korupsi.
Sebab dalam keterangan Ovelina di persidangan, uang sebesar Rp40 Juta itu merupakan permintaan dari Satgas Covid-19 yang diketahui memiliki unsur pegawai negeri sipil serta militer.
Berdasarkan pengetahuan Boyamin, uang sebesar Rp40 Juta itu diketahui dibagi menjadi dua kategori yakni Rp10 juta untuk pihak swasta yang disebut berinisial E dan J, serta Rp30 juta lainnya diserahkan kepada satgas.
"Kalau nanti rangkaian uang itu yg 30 juta itu mengalir kepada pegawai negeri baik sipil maupun militer itu maka ini menjadi dugaan suap dan saber pungli juga bisa mendistribusikan kepada penegak hukum untuk ditangani karena memang saber pungli itu terdiri dari Kepolisian, dan Kejaksaan," tukasnya.
Satgas Covid-19 Tepis Adanya Permintaan Uang
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nasional merespons pernyataan protokoler Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Ovelina dalam sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Rachel Vennya bersama suami dan rekannya.
Dalam sidang tersebut, Ovelina mengatakan, bebasnya Rachel Vennya dari karantina setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat karena selebgram kenamaan tanah air itu membayar uang sebesar Rp40 Juta.
Adapun uang tersebut kata Ovelina, merupakan permintaan dari Satgas Covid-19 kepada Rachel Vennya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Nasional Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, segala pernyataan yang dilontarkan Ovelina adalah tak ada buktinya.
"Tidak ada kebijakan itu dan tidak ada buktinya (pernyataan Ovelina itu)," kata Wiku saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (12/12/2021).
Lebih lanjut, Wiku juga mengatakan, dalam peraturannya, Satgas Covid-19 tidak pernah memberikan kebijakan pembebesan karantina terkecuali beberapa sektor.
Pengecualian yang dimaksud itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgs No. 23/2021 dan addendumnya tentang Prokes perjalanan Internasional pada masa Covid-19.
"Tidak ada kebijakan pembebasan karantina, kecuali kategori seperti yang diatur dalam Surat Edaran Satgas No 23/2021 dan addendumnya tentang: Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," ucapnya.
Baca juga: Sosok Ovelina Pratiwi yang Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina, Pegawai Kontrak Setjen DPR
Adapun dalam Addendum SE Satgas Covid-19 itu tertuang berbagai penyesuaian yang berbunyi.