KPK Rekrut Penyuluh Antikorupsi, Alasannya Karena Keterbatasan Jaringan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekrut 2.041 agen penyuluh antikorupsi dan ahli pembangun integritas.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekrut 2.041 agen penyuluh antikorupsi dan ahli pembangun integritas.
Alasannya untuk mengatasi keterbatasan jaringan yang dimiliki.
"Oleh karena itu untuk memperluas jaringan pemberantasan dalam hal ini pencegahan maupun penindakan itu KPK melakukan pembinaan jaringan dengan memperbanyak penyuluh antikorupsi dan juga ahli pembangun integritas," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021).
Ghufron mengungkapkan tugas penyuluh antikorupsi tersebut.
Dalam fungsi penindakan, dikatakannya, penyuluh antikorupsi bakal memberikan advokasi kepada masyarakat untuk melapor kepada KPK apabila menemukan indikasi tindak pidana korupsi.
"Supaya laporannya cukup, maka kemudian diajari kemudian apa minimal laporan. Sehingga ketika laporan benar-benar sudah menjadi laporan yang dapat ditindaklanjuti, itu dari sisi penindakan," kata Ghufron.
Baca juga: Azis Syamsuddin Tantang Saksi Sumpah Mubahalah, KPK: Tak Ada di Sistem Hukum Acara Pidana
Kemudian terkait fungsi pencegahan, lanjut Ghufron, penyuluh antikorupsi akan ditugaskan menjadi role model menyangkut pelayanan publik yang transparan, partisipatif, dan berkepastian.
"Dari sisi peningkatan integritas kami harapkan mereka namanya ahli pembangun integritas, mereka kami harapkan untuk membangun integritas di masing-masing lembaganya agar menjadi role model, jadi harapannya itu," tutur dia.
Meski demikian, Ghufron tak menampik potensi setifikat penyuluh antikorupsi maupun pembangun integritas disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Maka dari itu, ia menegaskan, phaknya memberikan arahan kepada para agen untuk tidak menyalahgunakan sertifikat tersebut.
"Itu yang kami jaga, supaya tidak ada penyalahgunaan," kata Ghufron.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.