Pegawai dan Pensiunan BPN Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Cakung Jakarta Timur
Bareskrim Polri menetapkan 10 orang sebagai tersangka dugaan kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (14/12/2021).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan 10 orang sebagai tersangka dugaan kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (14/12/2021).
Rinciannya, 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan delapan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), seorang pensiunan pegawai BPN, dan seorang sipil.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus keterangan palsu ke dalam akta otentik, pemalsuan akta otentik, dan pemalsuan surat.
“Iya ada sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” kata Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi pada Selasa (14/12/2021).
Adapun sepuluh orang yang dijadikan tersangka adalah Yuniarto, Eko Budi Setiawan, Marpungah, Tri Pambudi Harta, Siti Lestari, Taryati, Kanti Wilujeng, dan Warsono yang merupakan Pegawai BPN.
Lalu, satu orang pensiunan Pegawai BPN bernama Marwan dan satu warga sipil, Maman Suherman.
Baca juga: Ahmad Basarah: Negara Tidak Boleh Kalah Lawan Mafia Tanah
“Mereka dijadikan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara atas laporan dari Direktur PT. Salve Veritate, RA pada 28 Oktober 2020, dengan nomor laporan polisi: LP/B/0613/X/2020/Bareskrim,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pelapor RA selaku kuasa hukum korban PT Salve Veritate melaporkan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau pemalsuan surat.
Menurut dia, RA melaporkan proses pembuatan Surat Keterangan (SK) Pembatalan 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate berikut turunannya.
“Dan, proses penerbitan SHM Nomor 04931/Cakung L. 77.852 M2 atas nama Abdul Halim yang diduga dilakukan oleh Jaya dkk (mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta),” ujarnya.
Baca juga: Sepanjang 2021, Panja Mafia Tanah DPR Terima 4.358 Aduan Dengan 100 Ribu Lebih Kasus
Pada 12 April 2021, Andi mengatakan penyidik telah menetapkan mantan Lurah Cakung Barat berinisial RD sebagai tersangka, karena diduga membuat surat keterangan lurah yang isinya tidak benar atau palsu.
Lalu, surat itu digunakan sebagai salah satu dasar dalam penerbitan SK Pembatalan SHGB atas nama PT Salve Veritate sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
“Yang bersangkutan (mantan Lurah Cakung Barat) telah divonis bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat,” ucapnya.
Baca juga: Diduga Mafia Tanah, Kejagung Tingkatkan Perkara Korupsi Margasatwa Karang Gading Jadi Penyidikan
Selanjutnya, Andi mengatakan penyidik melakukan pengembangan kasus ini hingga menetapkan tersangka karena diduga membuat dokumen yang isinya tidak benar dengan keadaan yang sebenarnya.
Khususnya, kata Andi, untuk dijadikan dasar dalam penerbitan SK pembatalan 38 SHGB berikut turunannya atas nama PT. Salve Veritate dan penerbitan SHM No. 04931/Cakung seluas 77.852 M2 atas nama Abdul Halim di Ujung Menteng, Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.