16 Organisasi dan 299 Individu Tuntut Negara ke Komnas HAM Soal Kabut Asap
16 organisasi dan 299 individu pendukung menuntut negara ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) karena dianggap abai memberikan hak warga
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 16 organisasi dan 299 individu pendukung menuntut negara ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) karena dianggap abai memberikan hak warga untuk memiliki lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pada Rabu (15/12/2021), Lembaga studi dan advokasi masyarakat, ELSAM, melakukan Penyerahan Petisi Kabut Asap kepada Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Kawasan Menteng, Jakarta.
Menurut Deputi Direktur ELSAM Andi Muttaqien ada kewenangan Komnas HAM yang bisa untuk menyasar perlindungan negara dan menyasar tanggung jawab korporasi untuk melakukan pemulihan udara maupun lingkungan imbas aktivitas korporasi yang merugikan, termasuk aktivitas yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
"Kami meminta Komnas HAM untuk melakukan penulusuran lebih lanjut atas kebakaran hutan yang terjadi dari tahun 2015 - 2018," kata Deputi Direktur ELSAM Andi Muttaqien di kantor Komnas HAM.
Petisioner yang diserahkan ELSAM kepada Komnas HAM yakni dari 2 komunitas, 3 organisasi masyarakat sipil.
Baca juga: ELSAM Serahkan Petisi Dampak Bencana Kabut Asap Kalimantan pada Komnas HAM
Sedangkan pendukung petisi berasal dari 16 organisasi, dan 299 individu pendukung.
Data kebakaran hutan, bersumber dari riset AURIGA Nusantara ada setidaknya 4.000 titik kebakaran hutan di Kalimantan Tengah pada 2015.
Dampak kabut asap yang menjadi perhatian ELSAM adalah hilangnya hak masyarakat Kalimantan Selatan untuk mendapatkan udara bersih dan lingkungan yang sehat.
Selain itu pada dokumen petisi Koalisi Indonesia Bebas Asap (KIBAS) mencatat setidaknya terdapat 10 hak asasi yang tercederai selain hak untuk hidup sehat.
Hak untuk mendapat akses kesehatan, hak untuk mendapatkan keadilan tanpa diskriminasi, hak untuk mendapat pekerjaan yang layak, dan hak perumahan serta sanitasi air yang layak juga diabaikan.
"Tentu perhatian ELSAM menyasar pada sikap abai negara terhadap pemenuhan hak dasar warga negara yang telah terjadi berkali-kali," ujarnya.
Merespon penyerahan petisi dari ELSAM, Komisioner Komnas HAM Sandrayati mengatakan tuntutan yang diajukan oleh warga adalah hal yang wajar.
Tuntutan ini sekaligus mengingatkan kepada negara akan kewajibannya untuk melindungi hak asasi warga untuk memiliki lingkungan hidup yang baik dan sehat.
"Hak akan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi, dimana Indonesia jauh lebih baik daripada PBB. Indonesia sudah mengakui hal ini sejak 1998, PBB baru bulan September 2021," kata Sandrayati.
Sementara itu, komisioner Komnas HAM Amiruddin mengatakan pihaknya akan mempelajari petisi dan laporan yang masuk tersebut.
Tak menutup kemungkinan, pihak-pihak terkait lainnya, termasuk KLHK akan dipanggil untuk membicarakan tuntutan ini.
"Mudah-mudahan apa yang disampaikan tadi bisa ditindaklanjuti Komnas HAM sesuai kewenangan yang dimiliki (Komnas HAM)," ujar Amiruddin.