Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No. SE 33

Berikut ini aturan pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. SE 33 Tahun 2021.

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aturan Terbaru Pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No. SE 33
pexels.com/Gary Spears
Ilustrasi Natal - Berikut ini aturan pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. SE 33 Tahun 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. SE 33 Tahun 2021.

Sebelumnya, pemerintah memasukkan aturan pelaksanaan Ibadah Perayaan Hari Natal dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Setelah batalnya penerapan PPKM Level 3 selama Nataru, pemerintah menerbitkan Inmendagri No.66 Tahun 2021 dan memutuskan untuk tidak lagi memasukkan aturan Ibadah Natal ke dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.62 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Baca juga: RESEP dan Cara Membuat Ginger Cookies Enak dan Mudah, Meriahkan Suasana Natal dengan Keluarga

Baca juga: Telkom Membuat Posko Agar Koneksi Internet Tak Terganggu Saat Natal dan Tahun Baru

Berdasarkan Inmendagri yang baru, aturan ibadah perayaan Natal akan diterbitkan oleh Kementerian Agama.

Pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama,” bunyi Inmendagri No. 66/2021 bagian kedua huruf a.

Kementerian Agama kemudian menerbitkan SE No 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021.

Akan tetapi, Surat Edaran No 31 tersebut sudah tidak berlaku dan digantikan oleh Surat Edaran No 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021.

Berita Rekomendasi

Surat edaran terbaru ini ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Desember 2021.

"Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Perayaan Natal Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku." bunyi SE No 33 Tahun 2021 pada bagian penutup.

Mengutip dari laman Kemenag, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

Panduan perayaan Hari Raya Natal 2021 diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021.

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," terang Menag di Jakarta, Kamis (2/12/2021) seperti dikutip dari laman Kemenag.


“Upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat ibadah pada saat Natal Tahun 2021 harus dilakukan. Kita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omnicron di sejumlah negara. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19," lanjutnya.

Aturan Terbaru Pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 Berdasar SE No.33 Tahun 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas