Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Batas Akhir Aktivasi Rekening BSU Hari Ini, Simak Cara Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Diketahui batas aktivasi rekening BSU terakhir adalah hari ini, Rabu (15/12/2021). Segera cek bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Batas Akhir Aktivasi Rekening BSU Hari Ini, Simak Cara Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Situs BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima BSU. Batas Akhir Aktivasi Rekening BSU Hari Ini, Simak Cara Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 

d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021);

f. Sektor Usaha

2. Validasi Adminisrasi dan Pembayaran BSU

a. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro

b. Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data

3. Proses Pembayaran ke Rekening Pekerja

BERITA TERKAIT

Bank Himbara:

- Bank Mandiri

- Bank BRI

- Bank BNI

- Bank BTN

Informasi tambahan untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia)

Sebelumnya, calon penerima bantuan subsidi gaji harus memenuhi syarat yang ditentukan.

Kriteria Calon Penerima BSU:

Berikut syarat calon penerima bantuan subsidi gaji:

1. Warga Negara Indonesia

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas