DPR Upayakan RUU TPKS Dibawa ke Rapat Paripurna Besok
Muhaimim Iskandar mengatakan, pihaknya bakal mengupayakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) masuk dalam agenda rapa
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Sementara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan setuju dengan memberikan catatan.
PPP masih tidak sepakat judul RUU TPKS dan meminta judul rancangan regulasi diubah menjadi RUU Tindak Pidana Seksual agar bisa mengatur pidana seksual tanpa kekerasan seperti penyimpangan seksual.
Sementara itu, anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf berpendapat RUU TPKS dapat melegalkan perzinaan karena mengandung perizinan seksual.
"Kami menyimpulkan, bahwa RUU ini jika berdiri sendiri tanpa adanya aturan hukum Indonesia yang melarang perzinaan, yaitu perluasan Pasal 28 KUHP, dan larangan LGBT yaitu perluasan Pasal 29 (2) KUHP, maka muatan RUU TPKS berisi norma seksual consent, yakni sejauh tidak ada kekerasan maka hubungan seksual dibolehkan," ucapnya.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar Ferdiansyah mengatakan fraksinya ingin pembahasan RUU TPKS dibahas di masa sidang selanjutnya.
"Kami Fraksi Partai Golkar menyatakan, mengusulkan RUU TPKS untuk dilanjutkan kembali pembahasannya dalam masa sidang yang akan datang, agar kesempurnaan dan ketika sudah diundangkan tidak ada lagi celah dari pihak lain untuk melakukan judicial review," pungkasnya.