Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka, Guru Ngaji di Depok Jawa Barat Cabuli 10 Anak Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara

Guru ngaji yang cabuli 10 anak di Depok, Provinsi Jawa Barat resmi ditetapkan sebagai tersangka, kini terancam maksimal 15 tahun penjara

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Jadi Tersangka, Guru Ngaji di Depok Jawa Barat Cabuli 10 Anak Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara
NET
ILUSTRASI - Guru ngaji yang cabuli 10 anak di Depok, Provinsi Jawa Barat resmi ditetapkan sebagai tersangka, kini terancam maksimal 15 tahun penjara 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian resmi menetapkan guru ngaji yang cabuli 10 anak di Depok, Provinsi Jawa Barat, sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku MMS (52), dijerat Pasal 76 Juncto Pasal 82 dan Pasal 64 KUHP Undang-Undang Perlindungan Anak.

Adapun ancamannya yakni pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

Aksi cabul MMS, kata Zulpan, dilakukan pelaku sejak bulan Oktober lalu.

Perbuatan bejatnya terungkap saat salah satu korban melapor ke orang tuanya hingga menyebar ke orang tua santri lainnya, Kompas Tv melaporkan.

Baca juga: Guru Ngaji di Tangerang Tega Cabuli 2 Muridnya, Modus Pura-pura Isi Tenaga Dalam

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Depok Dilaporkan Cabuli 10 Santriwati, Korban Diperkirakan Masih Banyak

Dari situlah terungkap jumlah korban mencapai 10 orang.

Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan penyidikan secara mendalam untuk menguak kasus ini hingga tuntas.

BERITA TERKAIT

Polisi Telah Periksa 20 Saksi

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut telah melakukan pemeriksaan kepada 20 saksi terkait kasus dugaan asusila yang dilakukan seorang guru ngaji di Kota Depok, Jawa Barat.

Mereka di antaranya yakni 10 saksi korban, orang tua dan dari pihak majelis taklim.

Hal tersebut disampaikan Yogen di Polres Metro Depok, Selasa (14/12/2021).

“Setelah kita data nama-namanya, kita datang ke majelis taklim, kita datang ke orang tuanya untuk memberikan kesaksian terkait itu."

“Saksi korban ada 10. Kemudian orang tua dan dari pihak majelis taklim.Total kurang lebih 20,” kata Yogen dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (15/12/2021).

Kendati demikian, Yogen menyebut pihaknya akan tetap terus melakukan pendalaman lagi.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Depok yang Cabuli 10 Muridnya Ternyata Punya 2 Istri & Anaknya Sudah Besar

Mengingat jumlah murid pelaku yang mencapai puluhan.

Dikahwatirkan, mereka juga menjadi korban tindak asusila pelaku tersebut.

"Kami masih coba kroscek lagi, terkait jumlahnya ada 70 orang (murid) di majelis taklim itu."

"Apakah masih ada korban lainnya, kami masih akan terus kembangkan lagi,” sambung Yogen

Modus pelaku

Kombes Endra Zulpan jelaskan modus pelaku guru ngaji MMS mencabuli sejumlah muridnya dengan unsur ancaman dan paksaan.

Ia menceritakan modus tersangka diawali dengan merayu para korbannya.

Baca juga: Guru Agama Cabuli 15 Siswinya, Dulu Lakukan Hal Serupa di Sekolah Lain, Tapi Tak Sampai ke Polisi

Setelah melampiaskan hasratnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada setiap korbannya.

“Modus pelaku terhadap para korban ini melakukan bujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya."

"Di akhir kegiatannya pencabulan tersebut, dia memberikan uang Rp 10 ribu kepada para korban," ucap Zilpan dikutip dari Tribunnews.com.

Zulpan mengatakan, para korban diajak pelaku ke ruang konsultasi yang ada di majelis taklimnya.

Di ruang itu, pelaku menyalurkan hasrat bejatnya terhadap para korban yang mayoritas berusia 10-15 tahun.

“Murid-murid ini diajarkan mengaji oleh tersangka ya. Adapun waktu ngaji itu jam 17.00 WIB sore sampai selesai Maghrib."

"Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu,” terang Zulpan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Adi Suhendi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas